Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait penyidikan kasus buronan Harun Masiku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan perkara korupsi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
"Ya nanti kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya. Tentu kami terbuka untuk memanggil pihak siapa pun untuk membantu dan mendukung proses penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan, pemanggilan terhadap Hasto bisa saja terjadi demi mempercepat penyelesaian kasus Harun Masiku. Pasalnya, meski Hasto telah dinyatakan bebas, barang-barangnya masih disita oleh penyidik.
"Tentu semuanya ingin perkara ini juga bisa segera tuntas dan bisa segera selesai. Jadi, status dari para pihak yang terkait, yang terlibat juga bisa segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Budi.
Hasto Kristiyanto resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8) malam. Kebebasan tersebut menyusul terbitnya keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti yang kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK.
Meski demikian, KPK belum mengembalikan barang-barang pribadi Hasto, karena masih dalam proses analisis penyidikan.
Langkah ini menunjukkan penyelidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.
Dalam persidangan sebelumnya, Hasto telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, demi memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan KPK pada 24 Desember 2024 bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
Harun Masiku sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan belum tertangkap sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020.
Kasus ini menjadi sorotan karena Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan, telah buron selama lebih dari lima tahun. Publik mendesak KPK untuk lebih proaktif dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya.