Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?

Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:44 WIB
Jejak Mafia Minyak Riza Chalid Terendus di Luar Negeri, Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa: Mengapa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak bisa melakukan jemput paksa terhadap tersangka mega korupsi Pertamina, Riza Chalid, meskipun jejak sang saudagar minyak itu telah terendus di luar negeri.

Kejagung kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas agar red notice atau status buronan internasional bisa segera dikeluarkan.

Langkah ini menjadi satu-satunya cara untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi keburu kabur ke luar negeri sebelum sempat ditahan.

"Tidak bisa (jemput paksa), kami harus melakukan pertama kedaulatan negara lain. Di situ ada kedaulatan hukum, di situ kami tidak bisa memaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).

Anang menegaskan bahwa penegakan hukum harus menghormati yurisdiksi negara lain. Ia juga mengakui pihaknya kini tengah mempelajari apakah negara tempat Riza Chalid bersembunyi saat ini memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia atau tidak.

“Nanti saya pelajari lebih lanjut. Apakah dengan negara yang terindikasi ini ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya,” jelasnya.

Faktor ini akan menjadi penentu krusial mengenai seberapa mudah atau sulitnya membawa pulang Riza Chalid untuk diadili di Indonesia.

Langkah Panjang Menuju Status Buronan Internasional

Untuk bisa menerbitkan red notice, Kejagung harus melalui serangkaian prosedur yang tidak instan. Anang membeberkan tahapan-tahapan yang harus dilalui:

Baca Juga: Ruang Gerak Riza Chalid Bakal Terkunci, Kejagung Ungkap Lokasinya Terendus dan Siapkan Red Notice

  1. Melayangkan 3 kali panggilan resmi kepada Riza Chalid.
  2. Jika mangkir, Kejagung akan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk lingkup domestik.
  3. Setelah DPO terbit dan dokumen pelengkap siap, Kejagung mengajukan permohonan red notice ke Interpol Indonesia.
  4. Interpol Indonesia akan merapatkan dan mengirimkan permohonan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk persetujuan akhir.

“Nanti setelah itu di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Nanti semua imigrasi seluruh dunia mengatakan yang bersangkutan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti,” jelas Anang.

Meski prosesnya panjang, Anang yakin status DPO dan red notice akan menjadi 'jerat' yang efektif untuk membatasi pergerakan Riza Chalid di kancah global.

“Yang jelas ketika nanti ditetapkan sebagai DPO ya ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana dia akan terbatas,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan pasti sang buronan, Anang memberikan jawaban misterius.

"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar negeri),” tuturnya.

Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Kini, nasibnya berada di ujung tanduk, menunggu jerat red notice yang perlahan mulai dipasang oleh Kejagung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI