Skandal Sritex Memanas! 8 Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Rinaldi Aban Suara.Com
Selasa, 22 Juli 2025 | 14:00 WIB
Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Supriyanto (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit terhadap PT Sritex. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Senin (21/7) malam.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023; Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2023; Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2214.

Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Jawa Tengah dan Bank DKI yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. (ANTARA/Aria Cindyara/Irfansyah Naufal Nasution/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI