"Kemudian selanjutnya Menteri Investasi, Menteri Pertanian, Menteri ESDM, Kepala Badan Gizi Nasional, Menteri Sosial, Menko Pangan, dan selanjutnya Menteri Dikdasmen, dan Mendikti. Dipersilakan untuk Ibu Menteri Keuangan," sambung Teddy.
"Kemudian selanjutnya Menteri Investasi, Menteri Pertanian, Menteri ESDM, Kepala Badan Gizi Nasional, Menteri Sosial, Menko Pangan, dan selanjutnya Menteri Dikdasmen, dan Mendikti. Dipersilakan untuk Ibu Menteri Keuangan," sambung Teddy.