Tuduhan Makar Tidak Berdasar: "Inikan nggak sampai ke situ. Jadi kalau itu disebut makar kebangetan dan kebablasan lah, makar itu sesuatu yang sangat serius," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa makar adalah niat serius untuk mengganti negara, bukan sekadar ekspresi pop culture.
Bentuk Kebebasan Berekspresi: Menurutnya, aksi ini adalah bentuk ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28. Akarnya bukan niat memberontak, melainkan ketidaktahuan mengenai aturan penggunaan simbol negara.
Kaitan dengan Jokowi Tidak Relevan: Hastjarjo juga menepis anggapan bahwa sikap positif kepala daerah Soloraya ada kaitannya dengan kedekatan mereka dengan Jokowi.
"Halah nggak juga. Itu kebablasan juga, mungkin tidak tahu aturannya, mungkin cara pandangnya ini tidak berbahaya," ungkapnya.
Menurut Hastjarjo, langkah represif seperti penurunan paksa dan penghapusan mural adalah tindakan "over acting" yang justru kontraproduktif. Ia menekankan bahwa solusi yang paling tepat adalah edukasi.
"Tidak bisa kemudian serta merta langsung sekedar melarang tanpa mengedukasi. Menurut saya langkah pertama mesti mengedukasi atau sosialisasi dulu, karena tidak semua orang tahu sehingga jangan terlalu cepat menuduh itu makar," jelasnya.
Edukasi ini, lanjutnya, harus menyasar dua pihak masyarakat umum agar paham aturan main simbol negara, dan para pejabat pemerintah daerah itu sendiri agar tidak salah menafsirkan dan bereaksi berlebihan.
"Edukasi tidak hanya kepada masyarakat tapi pemerintah daerah. Sehingga jelas regulasinya seperti apa, tidak asal tuduh, tidak asal ditafsirkan macam-macam," tandasnya.
Baca Juga: Kalahkan One Piece, Ibu Ini Viral Pasang Bendera Inggris Sambut Kemerdekaan RI