Ia merujuk pada kasus hukum yang pernah menjerat Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai preseden.
“Katanya presiden itu tidak ada yang menjadi tersangka, salah besar!,” ungkapnya. “3 Agustus Tahun 2000 itu adalah status dari mantan presiden kedua Pak Harto naik menjadi tersangka. Resmi menjadi tersanggka kasus penyalahgunaan dana Yayasan sosial dan pelimpahan berkas perkara kejaksaan tinggi Jakarta,” jelasnya.
Dengan logika yang sama, ia meyakini bahwa jika proses hukum berjalan dengan benar, status serupa bisa saja dikenakan pada siapa pun.
“Jadi artinya bukan tidak mungkin,” ucapnya. “Presiden yang ketujuh pun inshaAllah kalau kasusnya ditangani dengan benar, itu akan menjadi tersangka dan terpidana. Tapi kalau ditangani dengan benar, itu masalahnya,” ujarnya.