Suara.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut) mengajak tokoh-tokoh lembaga keagamaan mensertipikasi aset-aset tempat ibadah.
"Hari ini kita ada banyak kegiatan, itu salah satu ya, untuk memberikan sertipikat di tempat-tempat ibadah, baik wakaf maupun hak milik," kata Menteri Nusron di Manado, Kamis 17 Juli 2025.
Pemberian sertipikat dilakukan untuk apa? Menteri mengatakan, "Untuk melakukan sekuritisasi atau keamanan atas aset-aset masyarakat yang berupa tempat ibadah."
Bila sudah tersertipikasi, kata dia, ke depan tidak ada konflik, tidak diserobot orang terutama pada saat aset tersebut atau tanah tersebut sudah mempunyai nilai ekonomi tinggi.
"Kalau tidak segera disertipikasi, akan menjadi potensi masalah pada masa yang akan datang. Pemberian sertipikat tersebut untuk melegalisasi dan sekuritisasi," ujarnya.
Dia mengatakan, secara nasional sertipikasi baik wakaf atau hak milik lembaga keagamaan baru mencapai sebesar 38 persen.
Karena itu, upaya ke depan yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah mengajak tokoh-tokoh lembaga keagamaan untuk ada kesadaran mensertipikasi tempat ibadah.
"Kalau Pak Jokowi membuat program PTSL untuk membangun kesadaran rakyat mensertipikasi, melegalisasi tanah miliknya, sekarang kita gantian melegalisasi tanah milik lembaga keagamaan," katanya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Sulut dalam rangka penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama bersama MUI, Sinode GMIM, Gereja Katolik dan Pucuk Pimpinan KGPM.
Baca Juga: Tanah Bersertifikat Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Buat Pesantren hingga Ormas?
Pada acara tersebut untuk lembaga keagamaan diserahkan masing-masing satu sertipikat wakaf di Kota Bitung, Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menteri Nusron juga menyerahkan Sertipikat Hak Milik atas nama Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kota Manado, serta tiga Sertipikat Hak Milik atas nama Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa.