Suara.com - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, melempar sebuah analisis berani yang menghidupkan kembali diskursus pasca-Pilpres 2024. Melalui kanal podcast-nya, Refly menyebut sebuah skenario mengejutkan, Anies Baswedan tidak hanya berpeluang masuk kabinet Prabowo Subianto, tetapi bahkan bisa menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Refly membedah sebuah kemungkinan langkah politik yang bisa membawa Anies ke lingkar kekuasaan sebagai orang nomor dua di Indonesia.
"Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029," demikian kutipan Refly Harun dalam podcast-nya, dikutip Kamis (7/8/2025).
Menurut pandangan Refly, Prabowo bisa saja mempertimbangkan untuk merangkul Anies sebagai Wapres di tengah jalan. Tujuannya? Memperkuat stabilitas politik dan meredam sisa-sisa rivalitas pemilu.
Langkah ini dilihat sebagai sebuah rekonsiliasi pragmatis untuk menambah legitimasi sekaligus dukungan terhadap pemerintah.
Namun, tentu ada syarat berat. Refly menyebut Anies harus bersedia mengorbankan tiketnya di Pilpres 2029 sebagai bagian dari kesepakatan politik tingkat tinggi. Jika skenario ini berjalan, koalisi Prabowo secara efektif bisa mengeliminasi salah satu pesaing terkuat di pemilu berikutnya, sambil mengintegrasikan basis pendukung Anies ke dalam gerbong pemerintahan.
Kursi Wapres vs Tiket Pilpres 2029
Refly Harun secara terbuka menyebut skenario ini sebagai bentuk "barter politik". Anies ditawari posisi strategis sebagai wakil presiden, namun sebagai gantinya harus mundur dari kontestasi jangka panjang.
Hal ini menempatkan Anies di hadapan dilema besar: menerima jabatan prestisius dan berkontribusi langsung dari dalam sistem kekuasaan, atau tetap setia pada idealisme sebagai figur oposisi dengan segala konsekuensi politiknya.
Baca Juga: Gibran Disarankan S2, Dokter Tifa: Paket C Dulu, Ijazah SMA-nya Mana?
Pertanyaan terbesarnya, bisakah wakil presiden diganti di tengah masa jabatan? Secara konstitusional, prosesnya sangat kompleks.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa seorang wapres hanya bisa diberhentikan (dimakzulkan) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau perbuatan tercela lainnya. Prosesnya pun harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga sidang MPR dengan syarat yang sangat ketat.
Akan tetapi, ada satu celah yang memungkinkan skenario Refly menjadi kenyataan: pengunduran diri Gibran secara sukarela.
Jika hal itu terjadi, Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 akan berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden dapat mengajukan dua nama calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih.
Di sinilah nama Anies Baswedan bisa diajukan, asalkan ada kesepakatan politik yang solid dari seluruh koalisi pendukung Prabowo.