Suara.com - Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi panggung utama saat sidang perdana kasus dugaan premanisme dan pemerasan proyek raksasa PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp17 triliun akhirnya digelar, Kamis (7/8/2025).
Kasus ini sebelumnya menggemparkan jagat maya setelah video aksi para terdakwa viral dan menjadi perbincangan nasional.
Lima terdakwa, yang ironisnya merupakan para petinggi organisasi pengusaha dan LSM lokal, hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Mereka adalah Muhamad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Isbatulloh Alibasa (Wakil Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua HNSI), dan Zul Basit (Ketua LSM BMPP).
Dakwaan jaksa mengungkap secara gamblang kronologi desakan dan ancaman yang diduga dilakukan para terdakwa untuk mendapatkan jatah proyek triliunan rupiah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon, Adiliphin, membeberkan bagaimana aksi ini direncanakan. Semua bermula pada Jumat, 9 Mei 2025, saat terdakwa Muhamad Salim disebut menginisiasi pertemuan besar.
"Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, Pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel," kata Adiliphin di hadapan majelis hakim.
Rombongan besar ini kemudian mendatangi lokasi proyek dan bertemu langsung dengan perwakilan kontraktor PT China Chengda Engineering. Di sinilah, menurut jaksa, desakan dengan nada memaksa mulai terjadi.
"Bertemu dengan Saksi Lin Yong (Site Manager) dan Saksi Sitti Rahimah (penterjemah) untuk meminta pekerjaan dengan cara memaksa pada CAA-1 Project diberikan kepada pengusaha lokal dibawah naungan KADIN Cilegon," ujar Adiliphin.
Baca Juga: Potret Sekolah Tidak Layak di Pelosok Pandeglang
Puncak dari desakan tersebut terungkap dalam sebuah kalimat tanya yang dilontarkan terdakwa Ismatulloh kepada pihak kontraktor, yang ditirukan oleh jaksa di ruang sidang.
"Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? 5 triliun? 3 triliun?"
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya ancaman-ancaman lain yang dilontarkan untuk menekan pihak kontraktor, seperti ancaman akan menolak dokumen AMDAL hingga menyetop paksa seluruh aktivitas proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sebuah fakta ironis terungkap dalam dakwaan. Menurut jaksa, pihak kontraktor, Lin Yong, sebenarnya sudah ketakutan dan telah mempersiapkan sembilan jenis pekerjaan untuk diberikan kepada rombongan terdakwa.

"Memaksa Saksi Lin Yong (Site Manager) untuk memberikan pekerjaan di CAA, Lin Yong telah mempersiapkan pekerjaan (Untuk para terdakwa-red)," ungkap Adiliphin.
Namun, sebelum kesembilan jatah proyek itu sempat diberikan, video aksi para terdakwa keburu viral di media sosial. Video inilah yang menjadi "bumerang" dan memicu Ditreskrimum Polda Banten untuk bergerak cepat mengamankan kelima terdakwa.
Atas perbuatannya, mereka kini dijerat pasal berlapis;
- Primer: Pasal 368 KUHP Ayat 2 ke-2 tentang tindak pidana pemerasan, Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan.
- Subsider: Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan.
Pengacara Sebut Kasus 'Biasa' yang Dibesar-besarkan Karena Viral
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Salim dan Ismatulloh, Tb Sukatma, menyebut dakwaan jaksa tidak sesuai fakta dan terkesan ragu-ragu.
"Nanti kita akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi dengan keraguan Jaksa itu menempatkan pasal 53 pasal percobaan," kata Sukatma.
Ia dan timnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dan memilih untuk langsung bertarung dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Sukatma bahkan menegaskan bahwa kasus ini sejatinya adalah perkara kecil yang menjadi besar karena diviralkan.
"Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks. Kemudian juga, karena ini diviralisasi perkara itu terus kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan