Warga Ditampar Karena Kibarkan Bendera One Piece, Ada Apa?

Muhammad Yunus

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Warga Ditampar Karena Kibarkan Bendera One Piece, Ada Apa?
Mahasiswa di Makassar demo sambil kibarkan bendera One Piece, Selasa 5 Agustus 2025 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Diketahui, fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dalam anime One Piece disandingkan bendera merah putih, kian ramai di masyarakat.

Baru-baru ini, puluhan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar unjuk rasa sambil mengibarkan bendera bajak laut One Piece.

Bendera hitam dengan lambang tengkorak memakai topi jerami itu dikibarkan di tengah-tengah orasi mahasiswa

Aksi digelar di bawah lapangan Fly Over Jalan AP Pettarani, Selasa, 5 Agustus 2025 lalu.

Para mahasiswa menyuarakan substansi tuntutan mereka soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Syamri menjelaskan aksi tersebut bertujuan mengawal proses legislasi RKUHAP yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Menurutnya, banyak pasal dalam RKUHAP yang bermasalah dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.

"Makanya kami melihat dalam prosesnya tidak ada partisipasi lainnya yang bermanfaat sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana dimaksud harus ada partisipasi publik yang bermanfaat," ujar Syamri.

"Misalnya soal penyadapan tanpa pengawasan. Prosesnya juga tidak membuka partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat dan ahli hukum," lanjutnya.

baca juga

Ia menambahkan, pengibaran bendera One Piece bukan tanpa alasan. Bendera tersebut digunakan sebagai simbol kritik terhadap kondisi Indonesia saat ini, yang menurut mereka semakin "gelap" dan mengkhawatirkan.

"Bendera ini bentuk kritik kepada pemerintah hari ini. Kami melihat banyak persoalan belum diselesaikan. Ini juga simbol bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi cemas, tidak menentu. Pemerintah tidak seharusnya represif terhadap masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi," jelasnya.

Dalam aksi tersebut, puluhan mahasiswa berkumpul sambil membawa poster-poster berisi tuntutan.

Beberapa mahasiswa tampak mengenakan atribut karakter anime. Puncaknya, sebuah bendera Jolly Roger, simbol bajak laut dalam serial One Piece dikibarkan di tengah kerumunan demonstran.

Menanggapi aksi tersebut, Rektor UNM Profesor Kartajayadi memberikan komentar singkat namun tegas.

Ia mengaku tidak memahami secara spesifik aturan pemerintah soal penggunaan simbol fiksi seperti bendera One Piece.

Namun, jika pengibaran bendera itu dinilai mengganggu ketertiban umum, kata Rektor, maka aparat menurutnya seharusnya bertindak.

"Saya tidak faham dengan aturan pemerintah tersebut. Jika memang melanggar aturan, mestinya ditangkap, karena termasuk mengganggu ketertiban umum,” ujar Kartajayadi saat dikonfirmasi.

Kartajayadi juga tidak menjelaskan apakah mendukung
kebebasan berpendapat mahasiswa tersebut. Ataukah pihak kampus akan memanggil atau memberi sanksi kepada para mahasiswa yang terlibat.

Namun pernyataannya seolah mengisyaratkan jika penanganan semacam itu adalah ranah aparat penegak hukum, bukan semata tanggung jawab kampus.

Sebelumnya, aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera bajak laut dari serial ‘One Piece’ di bawah Bendera Merah Putih jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-80 memicu respons dari pemerintah.

Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan simbol negara dan memicu kekhawatiran akan melemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut gerakan tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan martabat bangsa. Simbol-simbol asing, apalagi fisik, tidak relevan dan tidak pantas disandingkan dengan simbol perjuangan bangsa.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," katanya dalam keterangan resminya pekan lalu.

Budi menegaskan pemerintah sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat.

Namun, ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mencederai kehormatan negara.

Dia mengingatkan tindakan mengibarkan bendera negara di bawah simbol atau lambang lain merupakan pelanggaran hukum.

Dia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih jelas diatur dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambing apa pun’. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tegasnya.

Dia berharap masyarakat dapat memaknai peringatan kemerdekaan dengan sikap menghormati jasa para pahlawan, bukan justru menodai simbol-simbol perjuangan dengan ikon-ikon fiktif yang tidak memiliki hubungan historis dengan bangsa Indonesia.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri! Kerusuhan Turnamen Tarkam di Tegal Berujung Petaka, 2 TNI Nyungsep ke Parit

Ngeri! Kerusuhan Turnamen Tarkam di Tegal Berujung Petaka, 2 TNI Nyungsep ke Parit

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:09 WIB

DPR Desak Usut Tuntas, Kasus Tewasnya Prada Lucky Diduga Disiksa Senior jadi Tamparan buat TNI

DPR Desak Usut Tuntas, Kasus Tewasnya Prada Lucky Diduga Disiksa Senior jadi Tamparan buat TNI

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 12:30 WIB

6 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky, Prajurit Muda TNI Diduga Tewas Dianiaya Senior!

6 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky, Prajurit Muda TNI Diduga Tewas Dianiaya Senior!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Mendagri Tito Raih CNN Indonesia Awards 2026 atas Transformasi Tata Kelola Pemda

Mendagri Tito Raih CNN Indonesia Awards 2026 atas Transformasi Tata Kelola Pemda

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:07 WIB

Flyer Munaslub Golkar Usung Doli Beredar, Bahlil Murka: Kau Baru Mau Tulis, Kakak Sudah Baca!

Flyer Munaslub Golkar Usung Doli Beredar, Bahlil Murka: Kau Baru Mau Tulis, Kakak Sudah Baca!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 16:06 WIB

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Optimalkan Pembiayaan Lewat Pasar Modal

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Optimalkan Pembiayaan Lewat Pasar Modal

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 16:05 WIB

Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa

Anggota TNI AU Pekanbaru Tewas Diduga Dianiaya, Personel Lain Diperiksa

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 16:04 WIB

Fenomena Chat saat Butuh: Teman atau Sekadar Tempat Mencari Bantuan?

Fenomena Chat saat Butuh: Teman atau Sekadar Tempat Mencari Bantuan?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 16:00 WIB

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

Kronologi Penyerangan Aksi Women's March di Monas: 3 Orang Jadi Korban Kekerasan OTK

News | Sabtu, 07 November 2026 | 15:51 WIB

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Coach Timo Scheunemann Fokus Perkembangan Skuad Putri Indonesia usai Runner-up Singa Cup 2026

Bola | Sabtu, 07 November 2026 | 15:46 WIB

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Komedi Negara Hukum: Mengapa Urusan Ijazah Selalu Berakhir Jadi Lelucon?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 15:45 WIB

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Sumur JUM-101 Berproduksi, PHM Tambah Pasokan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 15:37 WIB

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

5 Moisturizer untuk Dibawa Perjalanan Jauh, Ukuran Mini Hemat Tempat

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 15:35 WIB

×