Terungkap, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Bupati Kolaka Timur

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:07 WIB
Terungkap, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Bupati Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kedua kanan) bersama para tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Asep menjelaskan KPK melakukan OTT terhadap Ageng dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 200 juta yang diduga dia terima sebagai bagian dari komitmen fee 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka

KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan kedua kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kedua kanan belakang) dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd]
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan kedua kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait penahanan tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kedua kanan belakang) dan sejumlah tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd]

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur.

Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.

Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.

Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: OTT Bupati Kolaka Timur: Surya Paloh Justru Sentil KPK, Ada Apa?

Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI