Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara perihal operasi tangkap tangan (OTT) untuk kasus dugaan korupsi pada dana alokasi khusus (DAK) pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
OTT yang dilakukan sejak Kamis (7/8/2025) itu turut menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Awalnya, Asep mengungkapkan terjadi pertemuan pada Desember 2024 antara pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai DAK.
Selanjutnya, Asep menyebut pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah.
Adapun basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Utara dikerjakan oleh pihak swasta dari PT Patroon Arsindo, yaitu Nugroho Budiharto.
“Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab. Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD) juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH).
Kemudian, Asep mengungkapkan Azis bersama Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim Nasri menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Koltim yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.
Baca Juga: OTT Bupati Kolaka Timur: Surya Paloh Justru Sentil KPK, Ada Apa?
“Pada Maret 2025, Saudara AGD selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar,” ujar Asep.
Ageng kemudian berkonsultasi dan memberikan uang sebanyak Rp 30 juta kepada Andi di Bogor, Jawa Barat pada Maret 2025. Kemudian, pada periode Mei hingga Juni, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar.
“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kab. Koltim. Selain itu, Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” tutur Asep.
Deddy kemudian menarik cek sebanyak Rp 1,6 miliar yang diserahkan kepada Ageng. Lalu Ageng memberikannya kepada staf Azis, Yasin.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ungkap Asep.
Deddy disebut menarik tunai sebanyak Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Ageng. Lalu PT PCP juga menarik tunai Rp 3,3 miliar.