![Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/09/79856-kpk-tahan-bupati-kolaka-timur-abdul-azis.jpg)
Menanggapi instruksi Paloh, pihak KPK menyatakan menghormati langkah tersebut dan siap untuk hadir jika diundang oleh Komisi III DPR untuk memberikan penjelasan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang dan pihaknya selalu siap menjalankan sistem pemerintahan yang baik sesuai hukum yang berlaku.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa OTT yang dilakukan, termasuk dalam kasus Bupati Kolaka Timur, telah sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di KPK.
Meski melontarkan kritik keras, Paloh menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali komitmen partainya terhadap supremasi hukum yang dijalankan secara adil dan bijaksana.
"Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak," pungkasnya.