Awas! Skincare Viral Ini Ternyata Ilegal! BPOM Bekukan Izin 21 Produk

Budi Arista Romadhoni

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:03 WIB
Awas! Skincare Viral Ini Ternyata Ilegal! BPOM Bekukan Izin 21 Produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Suara.com - Sebuah peringatan keras bagi para pecinta skincare dan kosmetik di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, produk-produk tersebut ditemukan memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan data yang didaftarkan, sebuah pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Fenomena produk kecantikan yang viral di media sosial seringkali membuat konsumen tergiur tanpa memeriksa lebih dalam. Namun, temuan BPOM kali ini menjadi pengingat penting akan adanya risiko di balik kemasan yang menarik dan klaim yang menggiurkan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan pihaknya, termasuk merespons isu yang berkembang di masyarakat.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (9/8/2025).

Risiko Kesehatan dan Praktik Kontrak Produksi

Masalah utama yang ditemukan adalah adanya perbedaan antara jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya, jika dibandingkan dengan formula yang telah disetujui dan dinotifikasi ke BPOM.

Temuan ini menyoroti satu celah dalam industri kecantikan yang sedang booming: praktik kontrak produksi atau yang lebih dikenal dengan sebutan maklon. BPOM menyebut sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi dengan sistem ini.

Ketidaksesuaian komposisi ini bukanlah masalah sepele. Menurut BPOM, hal ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang nyata bagi pengguna.

baca juga

"Reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label."

Selain itu, dari sisi ekonomi, konsumen jelas dirugikan karena manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim bombastis pada kemasan.

Uang yang Anda keluarkan bisa jadi sia-sia untuk produk yang tidak memberikan efek apa-apa, atau lebih buruk lagi, malah merusak kulit.

Atas pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, sanksi tegas pun dijatuhkan.

BPOM tidak hanya mencabut izin edar, tetapi juga memerintahkan para pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk terkait dari peredaran.

Daftar Lengkap 21 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Penting bagi Anda untuk memeriksa kembali produk-produk kosmetik yang Anda miliki atau biasa gunakan. Apakah salah satunya termasuk dalam daftar hitam BPOM? Berikut adalah daftar ke-21 produk yang izin edarnya telah resmi dicabut:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel
  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion

Jadilah Konsumen Cerdas dengan CekKLIK

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah terperdaya. Selalu terapkan prinsip CekKLIK sebelum membeli produk kosmetik: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Untuk memastikan keaslian izin edar, Anda bisa memanfaatkan teknologi. Caranya mudah, unduh aplikasi BPOM Mobile di ponsel Anda, lalu gunakan fitur 'Cek Produk' untuk memindai barcode atau memasukkan nomor notifikasi yang tertera pada kemasan.

Jika produk tersebut terdaftar, informasinya akan muncul. Jika tidak, Anda patut curiga dan bisa melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 21 Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM! Cek Apakah Produk Favoritmu Termasuk?

Daftar 21 Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM! Cek Apakah Produk Favoritmu Termasuk?

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 17:02 WIB

6 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM dan Efek Sampingnya, Jangan Salah Beli!

6 Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM dan Efek Sampingnya, Jangan Salah Beli!

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:52 WIB

7 Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya, Teliti Dulu Sebelum Membeli!

7 Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya, Teliti Dulu Sebelum Membeli!

Lifestyle | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:10 WIB

Terkini

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB