Posisi 25 Tahun Kosong, Ini Daftar Tugas Jenderal Tandyo Sebagai Wakil Panglima TNI

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Posisi 25 Tahun Kosong, Ini Daftar Tugas Jenderal Tandyo Sebagai Wakil Panglima TNI
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI Angkatan Darat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). ANTARA/HO-Puspen TNI.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI, sebuah posisi strategis yang telah kosong selama 25 tahun. Pelantikan ini menjadi momen bersejarah dalam struktur komando Tentara Nasional Indonesia.

Pelantikan Jenderal Tandyo dilaksanakan di Lapangan Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025). Momen ini juga bertepatan dengan pengukuhan 6 Kodam baru di seluruh Indonesia.

"Pelantikan Wakil Panglima TNI kepada Jenderal TNI Tandyo Budi, lulusan Akademi Militer tahun 1991," demikian pengumuman dalam acara yang diikuti dengan penyematan tanda bintang kepada Tandyo oleh Prabowo.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diisi oleh Jenderal Fachrul Razi sebelum dibekukan oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Posisi ini kemudian dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Lalu, apa saja tugas yang akan diemban oleh Jenderal Tandyo?

Berdasarkan Perpres 66/2019, posisi Wakil Panglima TNI diisi oleh Perwira Tinggi Bintang 4 dan memiliki peran sentral dalam membantu Panglima TNI. Berikut adalah rincian tugasnya sesuai Pasal 15 ayat 1:

Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap;
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca Juga: Resmi! Prabowo Lantik 6 Kodam Baru, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya dari Sumatera hingga Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI