Pilihan Sulit Prabowo: Amnesti, Abolisi dan Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik

Andi Ahmad S

Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:57 WIB
Pilihan Sulit Prabowo: Amnesti, Abolisi dan Potensi Kehilangan Kepercayaan Publik
Prabowo dan Jokowi. [Ist]

Suara.com - Sebuah manuver politik tingkat tinggi baru saja dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas "Tom" Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini sontak menjadi perbincangan panas, memunculkan pertanyaan besar tentang titik temu antara rekonsiliasi politik dan integritas penegakan hukum.

Menurut Pengamat Politik, Gotfridus Goris Seran, langkah yang diambil Presiden Prabowo ini tidak bisa dilepaskan dari nuansa politik yang sangat kental. Meskipun konstitusional, keputusan ini dinilai sebagai pedang bermata dua yang bisa menyatukan elite, namun di sisi lain berisiko mencederai rasa keadilan publik.

Upaya Merangkul Lawan Politik Demi Pembangunan

Goris Seran menjelaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi (penghentian proses hukum) dan amnesti (pengampunan umum) memang dijamin oleh konstitusi.

"Biasanya tujuan pemberian abolisi dan amnesti adalah dalam rangka rekonsiliasi nasional. Tom Lembong dan Hasto Kristianto dipandang sebagai representasi kekuatan di luar pemerintahan," kata Goris pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kolase foto Prabowo, Tom Lembong, Hasto, dan Jokowi. [Ist]
Kolase foto Prabowo, Tom Lembong, Hasto, dan Jokowi. [Ist]

Langkah ini, menurutnya, adalah sinyal kuat dari Istana untuk meredakan tensi pasca-Pilpres 2024. Tom Lembong dikenal sebagai figur sentral di kubu Anies Baswedan, sementara Hasto adalah motor penggerak utama di koalisi Ganjar Pranowo.

Dengan "membebaskan" keduanya dari jerat hukum, Prabowo seolah sedang membuka pintu lebar-lebar.

"Presiden ingin merangkul semua komponen bangsa menjadi suatu kekuatan yang solid untuk berfokus pada pembangunan bangsa," lanjutnya.

baca juga

Muatan Politik yang Lebih Kuat dari Hukum

Goris menekankan adanya perbedaan fundamental antara mekanisme abolisi/amnesti dengan grasi/rehabilitasi, yang membuat keputusan ini menjadi sangat politis.

"Hal ini bisa diinterpretasi ada nuansa politiknya. Berbeda dengan grasi dan rehabilitasi yang memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (muatan hukum) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) UUD NRI 1945, abolisi dan amnesti memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (muatan politik)," jelas dia.

Dengan kata lain, keputusan ini lebih banyak didasarkan pada pertimbangan dan lobi politik di parlemen ketimbang pertimbangan yuridis murni dari lembaga peradilan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa langkah ini adalah bagian dari sebuah grand design politik yang lebih besar.

Risiko Degradasi Kepercayaan Publik

Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]

Di sinilah letak risiko terbesarnya. Kendati bertujuan mulia untuk persatuan, pengambilan keputusan yang sarat nuansa politik ini dinilai bisa mendegradasi kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sahabat Seperjuangan! Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Ungkap Momen Sureal Kejutan Tengah Malam

Sahabat Seperjuangan! Anies Baswedan Dampingi Tom Lembong Ungkap Momen Sureal Kejutan Tengah Malam

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:48 WIB

Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan

Fathian Soroti Nama Jokowi di Sidang Tom Lembong: Pemimpin Harus Siap Pasang Badan

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:23 WIB

Tunjuk Wakil Panglima TNI, Prabowo Anugerahi Menhan dan Kepala BIN Jenderal Kehormatan

Tunjuk Wakil Panglima TNI, Prabowo Anugerahi Menhan dan Kepala BIN Jenderal Kehormatan

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:55 WIB

'Latih Keras, Bukan dengan Kekejaman', Teguran Prabowo di Tengah Duka Kematian Prada Lucky

'Latih Keras, Bukan dengan Kekejaman', Teguran Prabowo di Tengah Duka Kematian Prada Lucky

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:25 WIB

Maman Abdurrahman: Prabowo Tak Pernah Lupa Jasa Jokowi

Maman Abdurrahman: Prabowo Tak Pernah Lupa Jasa Jokowi

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:56 WIB

Terkini

Market Share Tergerus Mobil China, Daihatsu Perkuat Fokus ke Pasar Mobil di Luar Jawa

Market Share Tergerus Mobil China, Daihatsu Perkuat Fokus ke Pasar Mobil di Luar Jawa

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 19:57 WIB

Ada Kaesang dan Jokowi, PSI Pede Hadapi Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Ada Kaesang dan Jokowi, PSI Pede Hadapi Kenaikan Ambang Batas Parlemen

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:56 WIB

Tanpa Penonton Bukan Masalah, Kendal Tornado FC Siap Hadapi Barito Putera

Tanpa Penonton Bukan Masalah, Kendal Tornado FC Siap Hadapi Barito Putera

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 19:53 WIB

Bungkam Cibiran Tanpa Dendam, Ini Wejangan Sejuk Kades Pemilah Sampah di Bekasi kepada Sang Anak

Bungkam Cibiran Tanpa Dendam, Ini Wejangan Sejuk Kades Pemilah Sampah di Bekasi kepada Sang Anak

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:53 WIB

Suahasil Jamin Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 T Lunas Besok, Dibayar dari APBN

Suahasil Jamin Utang Kopdes Merah Putih Rp 37,7 T Lunas Besok, Dibayar dari APBN

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 19:52 WIB

Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 19:52 WIB

Review Film Resurrection: Sajikan Keindahan Sinematik dalam Balutan Misteri

Review Film Resurrection: Sajikan Keindahan Sinematik dalam Balutan Misteri

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:50 WIB

4 Brightening Cleanser Buat Remaja Lawan Kusam setelah Beraktivitas Outdoor

4 Brightening Cleanser Buat Remaja Lawan Kusam setelah Beraktivitas Outdoor

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 19:50 WIB

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Pemkab Batang Tanggung Biaya Pengobatan

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Pemkab Batang Tanggung Biaya Pengobatan

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 19:46 WIB

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 19:44 WIB

×