Rumah Sakit Ini Didenda Rp610 Juta Imbas Kertas Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan

Yohanes Endra Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Rumah Sakit Ini Didenda Rp610 Juta Imbas Kertas Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan
Ilustrasi bungkus gorengan. (Freepik)

Suara.com - Sebuah rumah sakit swasta kena denda sampai ratusan juta hanya gara-gara kertas rekam medis pasien dijadikan pembungkus gorengan.

Kejadian itu terjadi pada rumah sakit swasta di Thailand yang telah lalai hingga data pribadi pasien disalahgunakan.

Melansir Bangkok Post, rumah sakit yang tak disebutkan namanya itu sebenarnya sudah mengirimkan berkas-berkas berisi rekam medis pasien ke jasa pemusnahan.

Namun dari hasil investigasi pihak yang berwajib menyatakan ada 1000 berkas itu hilang setelah dikirim untuk dimusnahkan.

Tak disangka, berkas itu justru ditemukan untuk pembungkus gorengan khanom Tokyo.

Gara-gara penemuan itu, akhirnya pihak rumah sakit didenda 1,21 juta Baht atau sekitar Rp610 juta.

Bukan hanya pihak rumah sakit, pemilik jasa pemusnahan dokumen juga kena denda sebesar 16.940 Baht atau sekitar Rp8,5 juta.

Kasus ini bukan pertama kalinya, ada juga kasus serupa yang menerpa sebuah lembaga negara menyebabkan 200 ribu data warganya bocor dan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

Gara-gara itu, lembaga negara dan kontraktornya didenda 153.120 Baht atau sekitar Rp77 juta.

Baca Juga: Dukung Rumah Sakit Asing Dibangun di Indonesia, DPR: Daripada ke Penang

Kemudian kasus serupa juga pernah terungkap yang membuat lembaga negara kena denda sampai 7 juta Baht atau Rp3,5 miliar.

Sejak 2024, disebutkan sudah ada enam kasus pelanggaran terkait dokumen pribadi yang bocor ini.

Ilustrasi Rumah Sakit. Menghapus sistem kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan, menuai gelombang penolakan. (Unsplash)
Ilustrasi Rumah Sakit. Menghapus sistem kelas rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan, menuai gelombang penolakan. (Unsplash)

Total denda yang dibebankan pada pihak-pihak yang melanggar mencapai 21,5 juta Baht atau sekitar Rp10,8 miliar.

Mengetahui pemberitaan di negara tetangga seperti ini, netizen Indonesia langsung membandingkan dengan kasus di negeri ini.

Banyak yang berharap pemerintah Indonesia bisa tegas memberikan denda seperti yang Thailand lakukan.

"Indonesia kapan?" tulis akun Instagram Rumpi Gosip dalam postingannya tentang ini pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

"Indo gak bisa indo tahunya duit," celetuk netizen menimpali.

"Lah konoha mah data pribadi malah dijual ke asing," komentar netizen lain.

"Ya elah ngapain berharap di indo si, orang data masyarakat aja dijual pemerintah nya sendiri kan," sindir netizen lainnya.

Ada juga netizen yang mengungkapkan kasus lebih parah terjadi di Indonesia.

"Di indo kemarin ada ijazah asli dipake bungkus ikan pindang," komentar netizen.

"Lah kemarin saya beli gorengan bungkus nya pake kertas ijazah gak tahu itu asli atau palsu," komentar netizen lain.

Sebelumnya, muncul isu data pribadi warga Indonesia dijual ke Amerika Serikat.

Isu ini muncul setelah adanya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat poin-poin yang berkaitan dengan pertukaran data, yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Beberapa pihak menafsirkan kesepakatan ini berarti data pribadi seluruh warga Indonesia akan diserahkan dan dikelola oleh pemerintah AS.

Namun Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan pejabat, telah memberikan klarifikasi untuk meredakan kekhawatiran publik.

Juru bicara pemerintah, termasuk dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menegaskan tidak ada transfer data pribadi individu secara massal.

Data yang dibicarakan dalam kesepakatan tersebut adalah data komersial, bukan data personal atau data strategis negara.

Setiap proses transfer data akan tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia.

Selain itu, muncul juga kasus-kasus data pribadi masyarakat yang bocor dan disalahgunakan untuk pinjaman online oleh pihak tak bertanggung jawab.

Pada Juli 2024, muncul isu data Kemenkominfo bocor dan dijual ke luar negeri sampai milliaran rupiah.

Data yang diduga milik Kemenkominfo berisi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), detail rekening bank, dan nomor rekening bank.

Namun saat itu, pihak kementerian menegaskan dugaan kebocoran data milik Kemenkominfo itu belum bisa divalidasi.

Kementerian pun melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan memberikan izin akses data saat mengunduh aplikasi.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI