Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan ini dilakukan setelah tim penegak hukum menemukan bukti kuat bahwa hotel-hotel tersebut secara sengaja mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.
Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap 18 hotel yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Dari data KLH, terdapat total 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti.
"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata Menteri LH Hanif Faisol dilansir dari Antara.
Tim Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH memasang papan peringatan dan penyegelan pada Sabtu (9/8/2025) di empat lokasi hotel berikut:
- Griya Dunamis by SABDA
- Taman Teratai Hotel
- The Rizen Hotel
- New Ayuda 2 Hotel / Hotel Sulanjana
Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius, salah satunya bahkan menjadi penyumbang pencemaran terbesar karena sama sekali tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Investigasi KLH mengungkap serangkaian pelanggaran fatal yang dilakukan oleh hotel-hotel tersebut. Temuan ini menunjukkan pengabaian total terhadap peraturan lingkungan hidup:
![Foto udara antrean kendaraan keluar gerbang Tol Ciawi, jalur wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/27/37783-kepadatan-kendaraan-jalur-puncak-bogor-libur-tahun-baru-islam-macet-puncak.jpg)
- Tanpa Izin Lingkungan: Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan yang menjadi syarat wajib operasional.
- IPAL Fiktif: Tidak memiliki persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah.
- Limbah Dibuang Mentah: Air limbah domestik dari restoran, kamar mandi, toilet, hingga mushala dibuang langsung tanpa diolah.
- Meracuni Tanah dan Sungai: Limbah cair dialirkan langsung ke tanah atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
- Tidak Ada Pengawasan: Sama sekali tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan.
- Izin Usaha Bodong: Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis bahkan tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan mereka.
Pemerintah memastikan tidak akan ada kompromi bagi para pencemar lingkungan. Menteri LH Hanif menegaskan bahwa penyegelan ini adalah langkah awal untuk menyelamatkan ekosistem Ciliwung dari hulu.
Baca Juga: Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel
Pernyataan lebih keras datang dari Deputi Penegakan Gakkum KLH, Rizal Irawan. Ia menyoroti bagaimana hotel-hotel ini meraup untung dari tamu setiap hari, namun secara sadar mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," kata Rizal.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang membuang limbah langsung ke tanah atau sungai.
Penertiban ini tidak akan berhenti pada hotel berbintang. Rizal menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah menyisir hotel-hotel kelas melati di segmen yang sama, sebelum berlanjut ke segmen 2 dan seterusnya.
Menurut tinjauan KLH, pencemaran di hulu menjadi kontributor utama anjloknya kualitas air Ciliwung. Parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah jauh melampaui ambang batas aman. Selain hotel, KLH juga sebelumnya telah menindak 33 unit usaha lain di hulu DAS Ciliwung yang melanggar tata kelola lingkungan.