Penyebab 4 Hotel Bintang di Puncak Bogor Disegel

Andi Ahmad S | Suara.com

Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Penyebab 4 Hotel Bintang di Puncak Bogor Disegel
Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) ANTARA/HO-KLH

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tindakan ini dilakukan setelah tim penegak hukum menemukan bukti kuat bahwa hotel-hotel tersebut secara sengaja mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung.

Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap 18 hotel yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Dari data KLH, terdapat total 22 hotel bintang tiga ke atas di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti.

"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata Menteri LH Hanif Faisol dilansir dari Antara.

Tim Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH memasang papan peringatan dan penyegelan pada Sabtu (9/8/2025) di empat lokasi hotel berikut:

  • Griya Dunamis by SABDA
  • Taman Teratai Hotel
  • The Rizen Hotel
  • New Ayuda 2 Hotel / Hotel Sulanjana

Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius, salah satunya bahkan menjadi penyumbang pencemaran terbesar karena sama sekali tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Investigasi KLH mengungkap serangkaian pelanggaran fatal yang dilakukan oleh hotel-hotel tersebut. Temuan ini menunjukkan pengabaian total terhadap peraturan lingkungan hidup:

Foto udara antrean kendaraan keluar gerbang Tol Ciawi, jalur wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar]
Foto udara antrean kendaraan keluar gerbang Tol Ciawi, jalur wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar]
  • Tanpa Izin Lingkungan: Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan yang menjadi syarat wajib operasional.
  • IPAL Fiktif: Tidak memiliki persetujuan teknis untuk pemenuhan baku mutu air limbah.
  • Limbah Dibuang Mentah: Air limbah domestik dari restoran, kamar mandi, toilet, hingga mushala dibuang langsung tanpa diolah.
  • Meracuni Tanah dan Sungai: Limbah cair dialirkan langsung ke tanah atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung.
  • Tidak Ada Pengawasan: Sama sekali tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan.
  • Izin Usaha Bodong: Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis bahkan tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan mereka.

Pemerintah memastikan tidak akan ada kompromi bagi para pencemar lingkungan. Menteri LH Hanif menegaskan bahwa penyegelan ini adalah langkah awal untuk menyelamatkan ekosistem Ciliwung dari hulu.

Pernyataan lebih keras datang dari Deputi Penegakan Gakkum KLH, Rizal Irawan. Ia menyoroti bagaimana hotel-hotel ini meraup untung dari tamu setiap hari, namun secara sadar mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," kata Rizal.

Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang membuang limbah langsung ke tanah atau sungai.

Penertiban ini tidak akan berhenti pada hotel berbintang. Rizal menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah menyisir hotel-hotel kelas melati di segmen yang sama, sebelum berlanjut ke segmen 2 dan seterusnya.

Menurut tinjauan KLH, pencemaran di hulu menjadi kontributor utama anjloknya kualitas air Ciliwung. Parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah jauh melampaui ambang batas aman. Selain hotel, KLH juga sebelumnya telah menindak 33 unit usaha lain di hulu DAS Ciliwung yang melanggar tata kelola lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel

Cemari Sungai, Villa dan Hotel di Puncak Disegel

Foto | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:01 WIB

Azizah Dituduh Selingkuh, Andre Rosiade Murka! Akan Laporkan Akun TikTok: Kali Ini Tak Ada Damai

Azizah Dituduh Selingkuh, Andre Rosiade Murka! Akan Laporkan Akun TikTok: Kali Ini Tak Ada Damai

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:21 WIB

Siap Lahir Batin! Ridwan Kamil akan Tes DNA untuk Akhiri Polemik dengan Lisa Mariana

Siap Lahir Batin! Ridwan Kamil akan Tes DNA untuk Akhiri Polemik dengan Lisa Mariana

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:58 WIB

Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan

Relawan Jokowi Kebal Hukum? Terpidana Bebas Berkeliaran, Pakar Desak KPK Turun Tangan

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:37 WIB

Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina

Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:13 WIB

Terkini

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:13 WIB