7 Fakta Bocah Perempuan Disiksa di Padang Lawas: Diikat dan Disundut Rokok, Dituduh Curi Jajanan!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2025 | 10:13 WIB
7 Fakta Bocah Perempuan Disiksa di Padang Lawas: Diikat dan Disundut Rokok, Dituduh Curi Jajanan!
Viral bocah perempuan disiksa di Padang Lawas. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial.

Bocah perempuan malang itu diduga disiksa tiga orang dewasa usai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.

Berikut tujuh fakta kasus penyiksaan bocah perempuan dirangkum dari berbagai sumber.

1. Korban Diikat dan Disundut Rokok di Depan Warga

Peristiwa dugaan penyiksaan itu terjadi pada 26 Juni 2025. Korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, pengikatan tangan dan kaki, serta penyundutan dengan api rokok di hadapan warga.

Aksi ini memicu kemarahan publik karena dianggap melanggar hak anak dan bersifat kejam.

2. Laporan Polisi Hanya Mencantumkan Satu Terlapor

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution yang tercatat sebagai terlapor.

“Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan," kata ayah korban, Damhuri Hasibuan.

3. Tinggal Bersama Ayah dan Ibu Menikah Lagi

Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri. Ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Damhuri yang bekerja mencari kayu bakar ke hutan sering jarang di rumah, membuat kondisi keluarga cukup rentan.

4. Sudah Punya Kuasa Hukum

Kedua orang tua korban menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum. Sutan bertugas mendampingi proses hukum dan menjadi penghubung komunikasi keluarga dengan pihak kepolisian.

5. Mediasi Gagal dan Tuntutan Kompensasi Tak Terpenuhi

Menurut Sutan, Polres sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban, terlapor, dan Kepala Desa. Namun, upaya damai gagal.

“Kami menuntut Rp 40 juta atas trauma fisik dan psikis korban. Pihak pelaku justru menuduh anak kami mencuri dan meminta denda Rp 15 juta, lalu hanya sanggup bayar Rp 7 juta. Itu sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

6. Tiga Terduga Pelaku Belum Jadi Tersangka

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka terhadap tiga terduga pelaku, yakni LN alias Leman, serta dua anaknya D dan M.

Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan dan pemanggilan pelaku dalam pengawasan ketat.

7. Seruan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Praktisi hukum M. Safii Pasaribu meminta polisi segera menangkap pelaku dan memastikan korban mendapat pendampingan Unit Perlindungan Anak secara prodeo. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya memberantas kekerasan terhadap anak di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI