Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025).
Pemeriksaan ini terjadi di tengah langkah kontras dari terlapor lain, Roy Suryo Cs, yang justru meminta penundaan demi meluncurkan buku bertema serupa.
Kepastian pemeriksaan Abraham Samad disampaikan oleh Ahmad Khozinudin, kuasa hukum yang juga mewakili Roy Suryo Cs dalam perkara yang sama.
Ia mengonfirmasi akan mendampingi langsung mantan pimpinan KPK tersebut.
"Rabu kita akan mendampingi pemeriksaan Pak Abraham Samad," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Ahmad, surat panggilan dari penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diterima, dan kliennya siap hadir untuk memberikan keterangan.
"Terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir," ungkapnya.
Roy Suryo Cs Tunda Pemeriksaan Buat Rilis Buku
Langkah kooperatif Abraham Samad ini kontras dengan sikap sembilan terlapor lainnya.
Baca Juga: Batal Diperiksa Polisi karena Dalih Sibuk, Roy Suryo dkk Pilih Fokus Rilis Buku Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Arif Nugroho, Sunarto, Mikhael Benyamin Sinaga, dan Nurdian Noviansyah Susilo.
Namun, melalui kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, kelompok ini meminta pemeriksaan ditunda.
"Kami secara resmi akan menyerahkan surat permohonan penundaan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini," ujar Ahmad.
Alasan penundaan, kata Ahmad, adalah untuk menghormati momentum HUT ke-80 RI.
Selain itu, para kliennya sedang fokus pada agenda penting lain, yakni peluncuran buku yang mengupas isu ijazah yang sama.
“Menjelang 17 Agustus, klien kami banyak agenda perayaan. Termasuk mempersiapkan buku yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025,” jelas Ahmad.

Laporan Jokowi dan Status Penyidikan
Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan ini dibuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak lain secara terbuka menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Total ada 12 nama yang dilaporkan, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik telah memeriksa Jokowi sebagai pelapor sebanyak dua kali.
Pemeriksaan kedua bahkan dilakukan di Polresta Surakarta, di mana penyidik menyita langsung ijazah S1 dan SMA milik Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.