Suara.com - Polda Metro Jaya batal memeriksa Roy Suryo Cs pekan ini terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung maraton sejak Senin hingga Kamis itu urung dilakukan karena para terlapor meminta penundaan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan kliennya tidak mangkir tanpa alasan.
"Kami secara resmi akan menyerahkan surat permohonan penundaan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini," ujar Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ada sembilan orang yang awalnya dijadwalkan diperiksa penyidik terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi pada pekan ini. Mereka di antaranya; Roy Suryo, Rismon Hasiholan, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Arif Nugroho, Sunarto, Mikhael Benyamin Sinaga, dan Nurdian Noviansyah Susilo.

Ahmad mengatakan, penundaan diperlukan demi menghormati momentum HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, sekaligus menyesuaikan jadwal kegiatan yang telah tersusun. Salah satunya, peluncuran buku terkait 'Ijazah Palsu Jokowi' yang ditulis Roy Suryo Cs.
“Menjelang 17 Agustus, klien kami banyak agenda perayaan. Termasuk mempersiapkan buku yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025,” jelas Ahmad.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi. Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah.
![Ilustrasi Ijazah Jokowi [Tangkap Layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/26/16542-ijazah-jokowi.jpg)
Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.
Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, 11 orang lainnya adalah; Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Baca Juga: Ungkit Pin One Piece Gibran, Kang Mamang Sindir Pemerintah: Kalau Gak Merasa Lalim Ngapain Ribut?
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Jokowi sebagai terlapor sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sedangkan pemeriksaan kedua dilakukan di Polresta Surakarta atau Solo.
Dalam pemeriksaan kedua penyidik langsung menyita ijazah S1 dan SMA Jokowi. Barang bukti itu disita untuk kemudian diuji keasliannya di laboratorium forensik.