Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 11 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyebut langkah itu dilakukannya sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji untuk mendukung proses penegakan hukum di KPK.

Menurut Boyamin, SK tersebut sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Boyamin mengatakan SK tersebut diduga melanggar ketentuan pada Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

Dia menyebut pembagian kuota haji harusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap dia.

Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa, yaitu AD yang ketika itu merupakan staf khusus Menteri Agama, FL yang saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama, NS yang saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama), dan HD yang merupakan pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama.

Detektif Partikelir itu mengungkapkan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam perkara ini ialah dugaan pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta atau USD 5 ribu.

baca juga

Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, lanjut dia, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.

“Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang,” ujar Boyamin.

Penyimpangan lain dalam penyelenggaraan haji yang dia ungkap ialah dugaan mark up katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.

“Kami mendesak KPK untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Boyamin.

Dalam Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertera pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sejumlah 20 ribu orang, yaitu 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Bagaskara)

SK tersebut tertanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan

Sebelumnya KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah KPK mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Meski begitu, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menurut Asep, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur

Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur

Lifestyle | Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi

Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Sinyal Bahaya dari Abraham Samad: Eks Menag Yaqut Terseret Pusaran Korupsi Dana Haji?

Sinyal Bahaya dari Abraham Samad: Eks Menag Yaqut Terseret Pusaran Korupsi Dana Haji?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:57 WIB

Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK, Ungkap Fakta Ini Soal Kuota Haji Tambahan

Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK, Ungkap Fakta Ini Soal Kuota Haji Tambahan

Video | Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Gus Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Kuota Haji: Alhamdulillah Saya...

Gus Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Kuota Haji: Alhamdulillah Saya...

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

×