Suara.com - Perkembangan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 kini melangkah ke babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para saksi. Salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama RI yang menjabat pada era kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024, yang kini memasuki tahap pendalaman penyelidikan. Untuk sementara, Yaqut Cholil Qoumas dipanggil sebagai saksi.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi 50:50.
Pembagian itu berarti 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan ini memicu polemik karena dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, keputusan ini juga dikritik karena dinilai berpotensi merugikan calon jamaah haji reguler.
Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Gus Yaqut saat itu beralasan pembagian kuota ke haji khusus didasarkan pada simulasi kepadatan di Mina yang dilakukan bersama Kementerian Haji Arab Saudi.
Kapasitas tenda di Mina menjadi faktor utama sehingga sebagian kuota dialihkan ke jamaah haji khusus yang ditempatkan di zona berbeda.
Menanggapi langkah kebijakan tersebut, Pansus DPR menilai kebijakan itu menyimpang dari kesepakatan awal. KPK pun mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengurai peran masing-masing dalam kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Meski KPK belum menetapkan sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu sebagai tersangka, publik sudah mulai mengaitkan nilai kekayaannya dengan kasus yang tengah diselidiki.
Baca Juga: Gus Yaqut Diperiksa KPK: Hanya Bawa 'Senjata' SK Menteri, Ada Apa dengan Kuota Haji?
Sebagai mantan pejabat negara, Gus Yaqut diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Berdasarkan data yang diakses dari situs elhkpn.kpk.go.id, per 20 Januari 2025, menjelang akhir masa jabatannya, Gus Yaqut melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar.
Dari laporan tersebut, sebagian aset bernilai besar seperti tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp 4,5 miliar dan Toyota Alphard terbaru menjadi sorotan. Kekayaan Gus Yaqut berasal dari berbagai aset mulai dari properti, kendaraan, hingga kas dan setara kas.
Berikut rincian kekayaan Gus Yaqut Cholil Qoumas yang jadi pertanyaan publik dan juga KPK.
1. Tanah dan Bangunan, total senilai Rp 9.520.500.000
Tanah dan bangunan 573 meter persegi / 450 meter persegi di Rembang senilai Rp 1.889.000.000.