Suara.com - Roy Suryo Cs ancam laporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pembinaan (Jambin).
Pasalnya, eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina tak kunjung dilaksanakan.
Padahal, sudah 6 tahun vonis terhadap Silfester berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Untuk diketahui, Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Kami punya rencana, perkara ini akan kami laporkan ke Jamwas dan Jambin Kejaksaan Agung RI. Karena Kajari dalam hal ini yang punya gawean terhadap perkara Silfester Matutina belum melakukan eksekusi sama sekali,” kata anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Gafur menegaskan, tidak ada lagi alasan yuridis bagi Kejari Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi, mengingat perkara tersebut telah inkrah sejak tahun 2019.
Ia menuding ada faktor lain yang menghambat proses hukum.
“Ini soal political will. Mau atau tidak kejaksaan mengeksekusi putusan? Karena ini bukan lagi alasan yuridis,” tegasnya.
Ancaman pelaporan ini merupakan eskalasi dari aksi yang dilakukan Roy Suryo bersama timnya pada 31 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Ngemis Amnesti Prabowo buat Silfester Matutina, Kubu Roy Suryo Murka: Waketum Projo Lancang!
Saat itu, mereka mendatangi langsung kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permohonan agar eksekusi terhadap Silfester segera dijalankan.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.
Roy menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegas Roy Suryo.

Sementara itu, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla sudah selesai melalui jalan damai.
Ia menyebut hubungannya dengan JK saat ini baik-baik saja.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada kesempatan berbeda, Senin (4/8/2025).
Meski ada klaim damai, pihak Kejaksaan Agung sebelumnya sempat menyatakan akan melaksanakan eksekusi.
Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi, membiarkan vonis yang telah inkrah selama 6 tahun tetap menggantung.