Warisan Dosa Triliunan Rupiah: Anak Surya Darmadi Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Ajukan Red Notice

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Warisan Dosa Triliunan Rupiah: Anak Surya Darmadi Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Ajukan Red Notice
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, anak dari terpidana korupsi kelas kakap Surya Darmadi, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kejagung akan menyapu 'kerajaan' korupsi PT Duta Palma hingga ke akar-akarnya, termasuk para ahli waris yang diduga ikut menikmati uang haram.

Tak hanya menetapkan DPO, Kejagung kini tengah berpacu untuk menerbitkan red notice, menandai dimulainya perburuan internasional terhadap Cheryl yang diduga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) ayahnya.

“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).

Anang mengonfirmasi bahwa Cheryl saat ini sudah tidak berada di Indonesia, yang menjadi alasan utama pengajuan red notice melalui Interpol.

“Informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya, nanti kita berkoordinasi,” jelasnya.

Penetapan DPO terhadap Cheryl didasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 31 Desember 2024. Ia diduga ikut berperan dalam menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi sang ayah.

Warisan Dosa Korupsi Triliunan Rupiah

Langkah Kejagung memburu Cheryl tak bisa dilepaskan dari skala kejahatan yang dilakukan ayahnya, Surya Darmadi. Bos Duta Palma itu telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara secara masif.

Tak hanya dihukum badan, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar utang kepada negara dengan nilai fantastis; uang pengganti Rp 2,238 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun

baca juga

Untuk memulihkan kerugian tersebut, Kejagung telah melakukan penyitaan aset besar-besaran dari kerajaan bisnis Duta Palma. Tim penyidik berhasil menyita uang tunai dengan jumlah yang membuat publik melongo.

"Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Harli Siregar.

Angka tersebut bahkan belum termasuk sitaan dalam mata uang asing yang nilainya juga tak kalah fantastis, mencapai jutaan dolar Singapura dan Amerika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

KPK Pastikan Akan Panggil Satori dan Heri Gunawan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 17:28 WIB

Babak Baru Skandal Dagang Perkara: Hakim Penerima Suap Rp 60 Miliar Segera Diadili!

Babak Baru Skandal Dagang Perkara: Hakim Penerima Suap Rp 60 Miliar Segera Diadili!

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 15:50 WIB

Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Vonis 6 Tahun Silfester Matutina Mangkrak, Roy Suryo Bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 14:19 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×