Kasus yang menjerat Riza Chalid ini berpusat pada dugaan praktik korupsi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Para tersangka diduga sengaja melakukan impor bahan bakar minyak (BBM) meskipun stok dalam negeri sedang surplus.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memanipulasi harga.
Selain itu, terungkap pula adanya dugaan praktik pengoplosan BBM.
Bensin dengan kadar oktan 90 (Pertalite) diduga dicampur dengan bensin berkadar oktan 92 (Pertamax), namun tetap dijual dengan harga dan label Pertamax.
Akibat praktik culas ini, kerugian keuangan negara dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023 ditaksir mencapai angka fantastis Rp 193,7 triliun.