Suara.com - Aksi bejat IS (36) akhirnya terungkap setelah berkali-kali mencabuli anak tirinya berinisial Bunga (12). Pria asal Serang, Banten itu pun kini meringkuk di penjara karena telah bertahun-tahun memperkosa anak tirinya itu.
Setelah tertangkap, modus licik IS menjebak anak tirinya akhirnya juga terungkap. Adapun aksi bejat IS mencabuli korban terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2025 di rumahnya, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari perkenalan korban dengan seseorang yang mengaku sebagai "bos mafia" melalui aplikasi LITMACH pada Februari 2023.
"Awalnya, korban berkenalan dengan orang tidak dikenal di aplikasi LITMACH, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Pelaku mengancam korban untuk mengirimkan video bugil dengan ancaman mereset ponsel korban jika tidak dipenuhi," beber Herlia dikutip dari Antara pada Selasa (12/8/2025).
Herlia mengungkapkan, pelaku memaksa korban membuat video asusila dengan ayah tirinya, IS, setelah korban tidak mampu memenuhi permintaan uang.

"Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya. Korban yang ketakutan akhirnya menghubungi IS dan menceritakan ancaman tersebut," kata dia.
Menurut Herlia, IS justru memanfaatkan situasi tersebut.
"IS mengatakan, 'Ya sudah, ayo buat saja, soalnya Apih lagi nggak ada uang.' Pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan setelah memastikan ibu korban tertidur," ujar Herlia.
Perbuatan tersebut berulang hingga sekitar 20 kali selama 2023 hingga 25 Juni 2025.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
"Setiap selesai disetubuhi, korban diberi uang Rp100.000 hingga Rp250.000. Korban mengalami rasa takut dan trauma hingga akhirnya melapor ke SPKT Polda Banten," kata Herlia.
Polda Banten menyita sejumlah barang bukti dari korban pada Sabtu (9/8), termasuk akta kelahiran, kartu keluarga, pakaian, dan hasil visum dari RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Dari tersangka, disita dua unit ponsel, KTP, serta pakaian pada 11 Agustus 2025.
Herlia menegaskan IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025.
"Motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai 'Bos Mafia' untuk mengelabui korban," ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.