Silfester Diminta Diberi Amnesti, Kubu Roy Suryo CS: Lancang, Ambil Kewenangan Presiden!

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:33 WIB
Silfester Diminta Diberi Amnesti, Kubu Roy Suryo CS: Lancang, Ambil Kewenangan Presiden!
Pengacara Silfester Matutina saat di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Ahmad Khozinudi yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengkritik permintaan kubu Silfester Matutina yang berharap mendapatkan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ahmad merupakan salah satu tim kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi. Sementara Silfester adalah relawan dan loyalitas Jokowi.

Ahmad menegaskan Silfester tak layak mendapatkan amnesti ataupun abolisi dari Presiden Prabowo.

"Secara prosedur enggak layak orang itu (Silfester) minta amnesti, minta abolisi, enggak layak. Itu sama saja lancang mengambil kewenangan presiden," tegas Ahmad diktutip Suara.com dari channel You Tube Akbar Faisal Uncensored, Selasa (12/8/2025).

"Tapi kalau dia memohon grasi, memohon rehabilitasi memang ada mekanisme. Itu diberikan atas permohonan terpidana atau melalui penasihat hukumnya," sambungnya.

Dia menegaskan permintaan kubu Silfester agar mendapatkan amnesti, seolah ingin merambas kewenangan Presiden Prabowo.

"Kalau bahasa umumnya lancang, kalau bahasa Jawanya itu ngerunyam. Ngerunyam itu seperti kita menyentuh wajah yang kita hormati dengan tangan kita tanpa uzur," kata Ahmad.

Ahmad juga menegaskan tidak layaknya Silfester mendapatkan amnesti, karena yang bersangkutan hingga saat ini belum menjalani proses hukum.

Sebagaimana diketahui, Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan pada Mei 2019.

Baca Juga: Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!

Vonis yang dijatuhkan kepadanya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya ke penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI