Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. Penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. [Polri.go.id]

Suara.com - Isu panas mengenai dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri terus bergulir.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, angkat bicara dengan analisis tajam yang menguliti insiden tersebut dari akar masalahnya: penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika profesi yang serius, hingga menyinggung aroma tak sedap praktik "backing".

Oegroseno secara fundamental mempertanyakan dasar penugasan anggota Detasemen Khusus 88, satuan elite yang seharusnya fokus pada penanganan terorisme, untuk melakukan tugas pengintaian terhadap pejabat tinggi di institusi penegak hukum lain.

"Saya bilang kalau penguntitan dalam rangka apa? Ilmu penguntitan itu kan penyelidikan. Ilmu penyelidikan yang ahlinya kan intelijen," ujar Oegroseno dikutip dari Youtube Forum Keadilan TV.

Ia melanjutkan, "Nah, intelijen kalau misalnya ketangkap musuh itu risiko. Tapi kalau dia sampai ketangkap musuh berarti dia tidak punya ilmu penguntitan atau ilmu intelijen."

Bagi Oegroseno, penugasan ini bukan sekadar salah prosedur, melainkan sebuah penyimpangan serius dari mandat utama Densus 88. Hal ini secara langsung menjurus pada pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Itu bukan tugasnya Densus kecuali berkaitan dengan teroris loh. berarti ini ada pelanggaran etika profesi cukup berat," tegasnya.

Pertanyaan krusial yang kemudian muncul adalah siapa yang berada di balik perintah tersebut. Oegroseno membedah dua kemungkinan: inisiatif pribadi anggota atau perintah atasan. Keduanya, menurutnya, berujung pada konsekuensi serius.

"Perintah siapa dia? Pribadi atau perintah atasan? Kalau pribadi ya bisa diajukan untuk dianggap tidak layak di polisi bisa diberhentikan tidak dengan hormat loh kalau pribadi loh ya," jelasnya.

Baca Juga: Eks Wakapolri Bongkar 'Perang Dingin' Polri-Kejaksaan: Soroti Arogansi dan Beda Usia Pimpinan

Namun, ia lebih condong pada kemungkinan adanya perintah dari struktur komando, mengingat hierarki ketat di satuan seperti Densus 88.

"Yang bisa memberikan perintah kepada personel Densus 88 pasti ada atasannya yang perintah gitu kan. Semua ada strukturnya sendiri," kata dia.

Sinyal 'Backing' dan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih jauh, Oegroseno menyoroti kemungkinan adanya motif tersembunyi di balik operasi penguntitan tersebut, yang ia sebut mirip dengan praktik "backing".

Ia mensinyalir adanya kemungkinan pihak-pihak yang merasa terusik dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus, kemudian memanfaatkan relasi pertemanan dengan oknum di kepolisian.

"Jadi ada hal-hal tertentu yang banyak terjadilah. banyak terjadi misalnya kan dalam penegakan hukum ya dalam penegakan hukum mungkin di situ, di sisi lain ada yang merasa apa dirugikanlah ini kan berarti kan juga punya teman," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI