PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif

Bangun Santoso

Jum'at, 26 Desember 2025 | 18:25 WIB
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Mas Uliatul Hikmah. (Ist)
baca 10 detik
  • Pemerintah Presiden Prabowo menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dukungan strategis terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
  • Penerbitan PP ini merupakan respons Istana terhadap kritik Komite Reformasi Polri mengenai konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.
  • PP tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat, memberikan kepastian hukum, dan meredam kontroversi Perpol 10/2025.

Suara.com - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dilaporkan tengah menyiapkan keputusan politik penting dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan strategis untuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah menjadi sorotan tajam.

Penerbitan PP ini dianggap sebagai jawaban tegas Istana di tengah kontroversi dan kritik keras yang dilayangkan oleh Komite Reformasi Polri, yang secara terbuka mempertanyakan konstitusionalitas regulasi internal kepolisian tersebut.

Menurut Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Uliatul Hikmah, langkah pemerintah ini jauh dari sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah sinyal politik yang sangat kuat.

"Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif," ujar Hikmah, Jumat (26/12/2025).

Sebagai informasi, Perpol 10/2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan regulasi internal yang dirancang untuk mengatur berbagai aspek penugasan dan operasional Polri demi meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi.

Namun, regulasi ini memicu polemik setelah Komite Reformasi Polri menudingnya bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketegangan pun tak terhindarkan, menciptakan perdebatan publik yang intens mengenai legitimasi dan dampak Perpol tersebut terhadap sistem kepolisian nasional.

Dalam situasi inilah, menurut Hikmah, Presiden Prabowo menunjukkan independensinya dengan tidak terpengaruh oleh tekanan dari kelompok pengkritik.

"Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek hukum dan kebutuhan institusional," kata Hikmah.

Ia menilai, keputusan untuk menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan pertimbangan matang dan analisis komprehensif.

baca juga

PP ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang lebih tinggi, memberikan landasan yang lebih kokoh bagi kebijakan kepolisian, dan meredam multitafsir di kemudian hari.

"Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang dan analisis komprehensif terhadap situasi. PP ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat," jelasnya.

Lebih jauh, Hikmah melihat langkah Presiden Prabowo ini sebagai penegasan sebuah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni mendahulukan kepentingan nasional di atas tekanan kelompok tertentu.

"Keputusan Presiden Prabowo ini menggarisbawahi prinsip bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada analisis objektif dan kepentingan nasional, bukan semata-mata mengikuti tekanan dari kelompok tertentu. Pendekatan ini menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan dan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas reformasi institusional, khususnya di sektor keamanan," terangnya.

Pada akhirnya, PP ini dipandang sebagai solusi jalan tengah yang paling optimal untuk mengakhiri polemik yang berkembang.

"Dengan menerbitkan PP, pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih tinggi yang dapat menjamin kepastian hukum dalam isu-isu yang berkaitan dengan penugasan Polri, sekaligus meredam kontroversi yang berkembang," pungkas Hikmah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?

Liks | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum

Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:22 WIB

Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:15 WIB

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:12 WIB

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:22 WIB

Terkini

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:03 WIB

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:56 WIB

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:29 WIB

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:12 WIB

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:41 WIB

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:40 WIB

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:32 WIB

×