Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk

Jum'at, 26 Desember 2025 | 18:05 WIB
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
Ilustrasi penangkapan pelaku teror bom di Depok. [Antara]
Baca 10 detik
  • Pelaku teror bom sepuluh sekolah di Depok, inisial H (23) mahasiswa Informatika, berhasil diringkus polisi.
  • Motif pelaku adalah balas dendam karena kisah asmaranya dengan Kamila kandas dan lamaran ditolak.
  • H terancam pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku teror bom terhadap 10 sekolah yang berada di wilayah Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan pelaku berinisial H (23), yang merupakan seorang mahasiswa jurusan Teknik Informatika.

Saat mengirimkan email berisi ke-10 sekolah, H berpura-pura sebagai Kamila. Namun saat ditangkap, diketahui H mencantumkan nama Kamila karena dirinya sakit hari.

H dan Kamila memang sempat menjalin kisah asmara. Namun kisah cinta mereka kandas.

Dalam membalaskan dendam, H mengirimkan email teror kepada 10 sekolah mengatasnamakan Kamila.

“Tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu saudara H dan saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari saudara H melamar tapi ditolak,” kata Made, di Depok, Jumat (26/12/2025).

Selain meneror 10 sekolah di Depok, H juga sempat melakukan teror ke universitas tempat Kamila berkuliah.

Keluarga Kamila juga tak luput dari teror H, pihak keluarga sempat mendapatkan order makanan fiktif.

Saat itu, pihak keluarga sempat didatangi pengantar makanan dari jasa layanan online meski mereka tidak memesannya.

Baca Juga: Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung

Atas perbuatannya, H terancam dijerat dengan Pasal Pasal 45B Junto Pasal 29 tentang Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan atau denda sebesar Rp750 juta.

Kemudian Pasal 335 KUHP dan juga Pasal 336 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI