Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:09 WIB
Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pada wartawan di UGM, DIY, Selasa (12/8/2025). [Hiskia/Suara.com]

Inti dari kasus ini adalah dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler yang antreannya panjang dan 1.600 untuk haji khusus yang dikelola agen travel.

Namun, yang terjadi adalah penyimpangan fatal.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

"Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada," imbuhnya.

Kerugian Tembus Rp 1 Triliun

Penyimpangan alokasi kuota ini tidak hanya memangkas hak jemaah reguler, tetapi juga menciptakan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis.

Berdasarkan hitungan awal internal KPK, angka kerugiannya sangat signifikan.

Baca Juga: Skandal Haji Rp1 Triliun: Fakta-fakta Gus Yaqut Dicekal KPK, Harta Naik Drastis Sejak Jadi Menteri

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi.

Ia menambahkan bahwa angka ini merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan audit investigatif lebih lanjut.

"Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI