Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:29 WIB
Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil alias Gus Yaqut. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Pencekalan ini terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut, larangan serupa juga diberlakukan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Budi menegaskan, keberadaan ketiga pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.

KPK mengungkapkan, penghitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Nilai tersebut diperoleh dari pemeriksaan internal KPK dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Belum Ada Tersangka, Tetapi Dugaan Tindak Pidana Menguat

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan Gus Yaqut dan dua pihak lainnya akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan, guna mempercepat pembuktian dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI