Nusron Wahid 'Guyon' Soal Tanah: Kredibilitas Pejabat Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Luntur?

Muhammad Ilham Baktora

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Nusron Wahid 'Guyon' Soal Tanah: Kredibilitas Pejabat Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Luntur?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Suara.com - Sebuah candaan, apalagi dari seorang pejabat tinggi negara, bisa menjadi bola liar yang memicu keresahan massal.

Inilah yang terjadi ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melontarkan pernyataan kontroversial yang kini menjadi sorotan utama publik.

Di tengah sensitivitas isu pertanahan, 'guyonan' ini bukan hanya sekadar salah ucap, melainkan ujian berat bagi kredibilitas pemerintah di mata anak muda dan masyarakat luas.

'Emang Mbah Bisa Membuat Tanah?': Pernyataan yang Menuai Badai Kritik

Api kontroversi tersulut dari pernyataan singkat namun berdampak besar.

"Emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah? Semua tanah itu milik negara. Hak kepemilikan rakyat hanya diakui melalui Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron, seperti dikutip, Selasa (12/8/2025).

Sontak, pernyataan ini memicu badai kritik dari berbagai kalangan.

Di media sosial, narasi ini dianggap berbahaya dan disindir dapat membawa Indonesia ke arah 'negara komunis' oleh pegiat media sosial.

Akademisi dari UGM menyebut pernyataan tersebut menyesatkan jika tidak dijelaskan secara utuh, karena hak rakyat atas tanah termasuk Hak Milik sebenarnya dijamin oleh konstitusi.

Bahkan, parlemen melalui Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, ikut angkat bicara, mengingatkan pemerintah untuk tidak menyamaratakan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Bukan Sekadar Blunder: Kredibilitas Pejabat di Ujung Tanduk

Meski Nusron Wahid telah meminta maaf dan menyebutnya sebagai 'guyonan' yang tidak pantas, nasi telah menjadi bubur.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus di mana komunikasi pejabat publik justru menimbulkan kebingungan alih-alih pencerahan.

Bagi generasi milenial dan Z yang semakin kritis, pernyataan semacam ini menggerus respect atau rasa hormat terhadap pejabat publik.

Kepercayaan bukanlah sesuatu yang bisa dibangun dalam semalam, namun bisa runtuh dalam sekejap karena satu pernyataan yang ceroboh.

Ketika seorang menteri yang bertanggung jawab atas urusan tanah mengeluarkan narasi yang berpotensi meresahkan pemilik tanah, pertanyaan yang muncul di benak publik adalah: "Apakah pejabat kita memahami isu yang mereka tangani?" atau "Apakah ini sinyal tersembunyi dari sebuah kebijakan baru?"

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Harianto)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Harianto)

Membedah Aturan Main: Bagaimana Negara 'Mengambil Alih' Tanah?

Di balik kegaduhan ini, penting untuk memahami konteks hukum yang sebenarnya, terutama terkait pernyataan Nusron tentang kewenangan negara mengambil alih tanah terlantar.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Penting untuk dicatat, negara tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat, terutama SHM.

Proses ini hanya berlaku untuk tanah yang terbukti terlantar, yaitu tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

Prosesnya pun sangat panjang dan prosedural, bukan keputusan instan.

Berikut adalah tahapan utama penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 20 Tahun 2021:

-Inventarisasi: Pemerintah melakukan identifikasi tanah yang diduga terlantar, baik HGU, HGB, Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan.

-Peringatan Tertulis: Pemegang hak akan diberi tiga kali surat peringatan berturut-turut. Setiap peringatan memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk mulai memanfaatkan tanahnya.

-Evaluasi dan Penetapan: Setelah tiga kali peringatan diabaikan, barulah pemerintah melakukan evaluasi akhir sebelum menetapkan tanah tersebut sebagai "Tanah Terlantar" melalui Keputusan Kepala BPN.

-Penguasaan oleh Negara: Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kemudian diredistribusikan demi kepentingan umum.

Proses yang memakan waktu hingga 587 hari ini menunjukkan bahwa ada mekanisme hukum yang jelas dan tidak serampangan.

Ini jauh berbeda dari narasi 'semua tanah milik negara' yang terkesan absolut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Edit Film Pakai CapCut, Sutradara Merah Putih One For All Geram: Logika Aja

Dituding Edit Film Pakai CapCut, Sutradara Merah Putih One For All Geram: Logika Aja

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:21 WIB

Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat

Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat

Bisnis | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Merah Putih One For All: Biaya Miliaran, Sutradara Misterius, Kontroversi Tak Berujung!

Merah Putih One For All: Biaya Miliaran, Sutradara Misterius, Kontroversi Tak Berujung!

Video | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:05 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:53 WIB

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:49 WIB

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:34 WIB