Suara.com - Sebuah candaan, apalagi dari seorang pejabat tinggi negara, bisa menjadi bola liar yang memicu keresahan massal.
Inilah yang terjadi ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melontarkan pernyataan kontroversial yang kini menjadi sorotan utama publik.
Di tengah sensitivitas isu pertanahan, 'guyonan' ini bukan hanya sekadar salah ucap, melainkan ujian berat bagi kredibilitas pemerintah di mata anak muda dan masyarakat luas.
'Emang Mbah Bisa Membuat Tanah?': Pernyataan yang Menuai Badai Kritik
Api kontroversi tersulut dari pernyataan singkat namun berdampak besar.
"Emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah? Semua tanah itu milik negara. Hak kepemilikan rakyat hanya diakui melalui Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Nusron, seperti dikutip, Selasa (12/8/2025).
Sontak, pernyataan ini memicu badai kritik dari berbagai kalangan.
Di media sosial, narasi ini dianggap berbahaya dan disindir dapat membawa Indonesia ke arah 'negara komunis' oleh pegiat media sosial.
Akademisi dari UGM menyebut pernyataan tersebut menyesatkan jika tidak dijelaskan secara utuh, karena hak rakyat atas tanah termasuk Hak Milik sebenarnya dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat
Bahkan, parlemen melalui Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, ikut angkat bicara, mengingatkan pemerintah untuk tidak menyamaratakan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).
Bukan Sekadar Blunder: Kredibilitas Pejabat di Ujung Tanduk
Meski Nusron Wahid telah meminta maaf dan menyebutnya sebagai 'guyonan' yang tidak pantas, nasi telah menjadi bubur.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus di mana komunikasi pejabat publik justru menimbulkan kebingungan alih-alih pencerahan.
Bagi generasi milenial dan Z yang semakin kritis, pernyataan semacam ini menggerus respect atau rasa hormat terhadap pejabat publik.
Kepercayaan bukanlah sesuatu yang bisa dibangun dalam semalam, namun bisa runtuh dalam sekejap karena satu pernyataan yang ceroboh.
Ketika seorang menteri yang bertanggung jawab atas urusan tanah mengeluarkan narasi yang berpotensi meresahkan pemilik tanah, pertanyaan yang muncul di benak publik adalah: "Apakah pejabat kita memahami isu yang mereka tangani?" atau "Apakah ini sinyal tersembunyi dari sebuah kebijakan baru?"

Membedah Aturan Main: Bagaimana Negara 'Mengambil Alih' Tanah?
Di balik kegaduhan ini, penting untuk memahami konteks hukum yang sebenarnya, terutama terkait pernyataan Nusron tentang kewenangan negara mengambil alih tanah terlantar.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Penting untuk dicatat, negara tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat, terutama SHM.
Proses ini hanya berlaku untuk tanah yang terbukti terlantar, yaitu tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Prosesnya pun sangat panjang dan prosedural, bukan keputusan instan.
Berikut adalah tahapan utama penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 20 Tahun 2021:
-Inventarisasi: Pemerintah melakukan identifikasi tanah yang diduga terlantar, baik HGU, HGB, Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan.
-Peringatan Tertulis: Pemegang hak akan diberi tiga kali surat peringatan berturut-turut. Setiap peringatan memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk mulai memanfaatkan tanahnya.
-Evaluasi dan Penetapan: Setelah tiga kali peringatan diabaikan, barulah pemerintah melakukan evaluasi akhir sebelum menetapkan tanah tersebut sebagai "Tanah Terlantar" melalui Keputusan Kepala BPN.
-Penguasaan oleh Negara: Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kemudian diredistribusikan demi kepentingan umum.
Proses yang memakan waktu hingga 587 hari ini menunjukkan bahwa ada mekanisme hukum yang jelas dan tidak serampangan.
Ini jauh berbeda dari narasi 'semua tanah milik negara' yang terkesan absolut.