Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik

Sumarni Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Didatangi PLN dan TNI, Warga Curhat Dipaksa Bayar Denda Rp 87 Juta Usai Dituding Curi Listrik
Ilustrasi kabel listrik (freepik)

Ketika dimintai surat perintah tugas, oknum TNI yang ikut serta tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang masih berlaku. Surat yang diperlihatkan disebut sudah kadaluarsa.

Beberapa waktu kemudian, PLN memutus sambungan listrik ke rumah tersebut dan memasang jalur baru langsung dari tiang.

Walaupun sambungan baru telah dipasang, pihak keluarga tetap diwajibkan membayar denda.

Pada 28 Juli 2025, warga tersebut mendapat surat panggilan ke-2 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihak PLN tetap meminta agar mereka membayar denda yang telah ditetapkan. Merasa tidak pernah mencuri listrik, mereka menolak membayar denda.

Terlebih lagi, selama ini tagihan listrik keluarga tersebut terbilang cukup tinggi dan selalu naik turun yang mengindikasikan bahwa tudingan pencurian listrik tidak sesuai dengan bukti pembayaran listrik yang ada.

Untuk mencari kejelasan, keluarga tersebut meminta PLN membuka arsip mengenai siapa petugas yang memasang instalasi listrik pada saat rumah pertama kali dibangun.

Namun, menurut pengakuannya, PLN menolak permintaan tersebut.

Penolakan membuka arsip itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi pelanggaran atau kelalaian dari pihak PLN sendiri.

Baca Juga: Gaji Prajurit Dipotong 80 Persen Buat Rumah: Kejaksaan Agung Turun Tangan Usut Dugaan Penyelewengan?

“Kami sudah minta PLN buka arsip siapa petugas yang pasang instalasi listrik pada saat rumah pertama dibangun tapi PLN TIDAK MAU. Kami merasa PLN tidak berani buka arsip yang mana itu bisa menjadi bukti adanya KECURANGAN petugas PLN,” tulisnya.

Warganet tersebut berharap ia memperoleh keadilan atas apa yang menimpa keluarganya saat ini.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN terkait tudingan yang dilayangkan oleh warganet tersebut.

Kasus ini pun viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.

“Kenapa kasus gini marak? karena UU perlindungan konsumen itu kayak ga punya gigi. Lembaga perlindungan konsumen itu susah buat menang melawan negara,” kata akun @ikhwa***.

“Kalau dari awal sudah bawa-bawa TNI. Saya jamin 100 persen itu ada yang tidak beres. Kejar aja terus,” ujar akun @putra***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI