Tak Ada Matahari Kembar, TB Hasanuddin: Wakil Panglima Wajib Bertanggung Jawab pada Panglima

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Tak Ada Matahari Kembar, TB Hasanuddin: Wakil Panglima Wajib Bertanggung Jawab pada Panglima
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menepis kekhawatiran publik mengenai munculnya "Matahari Kembar" di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan adanya posisi Wakil Panglima TNI.

Ia menegaskan, bahwa posisi wakil panglima memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk membantu Panglima TNI, bukan untuk menyainginya.

"Saya melihat penempatan Wakil Panglima TNI sudah tepat. Pertama, ada pengembangan jumlah personel," kata TB Hasanuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

"Yang kedua, rentang kendalinya lebih luas, dan yang terakhir, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) menjadi bertambah," sambungnya.

Dengan beban tugas yang semakin berat, kata Hasanuddin, kehadiran seorang wakil menjadi krusial untuk membantu kelancaran tugas Panglima TNI.

Ia juga menggarisbawahi hierarki yang tegas dalam struktur komando.

"Sehingga dibutuhkan Wakil di situ untuk membantu Panglima TNI, dan Wakil itu wajib. Wajib bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Jadi tidak ada nanti disebut sebagai Matahari Kembar. Tidak ada," katanya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin meluruskan spekulasi yang menyebut posisi Wakil Panglima TNI bisa menjadi batu loncatan atau pesaing untuk menjadi Panglima TNI berikutnya.

Ia menjelaskan bahwa jalur untuk menjadi orang nomor satu di TNI sudah diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Baca Juga: Polemik Wakil Panglima TNI Era Gus Dur, Elit TNI Menolak Jenderal Pilihan Presiden

"Memang banyak juga (yang bilang), 'wah ini saingan nanti menjadi calon Panglima TNI'. Tidak," sanggahnya.

Ia memaparkan syarat-syarat mutlak untuk dapat diajukan sebagai calon Panglima TNI kepada DPR.

Syarat tersebut adalah seorang perwira tinggi aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan, baik Angkatan Darat, Laut, maupun Udara.

"Panglima TNI itu dipilih, diajukan ke DPR berdasarkan syarat-syarat. Satu, masih aktif. Perwira tinggi aktif. Yang pernah atau sedang menjadi Kepala Staf baik Angkatan Darat, Laut maupun Udara," jelasnya.

Dengan demikian, seorang Wakil Panglima TNI, sekalipun menyandang pangkat jenderal bintang empat, tidak secara otomatis memenuhi kualifikasi untuk dicalonkan sebagai Panglima TNI jika belum pernah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan.

"Wakil Panglima, walaupun berbintang 4, belum pernah menjadi Kepala Staf. Jadi tidak bisa menjadi Panglima TNI," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI