Inti dari kasus korupsi ini adalah penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen travel.
Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan fatal yang merugikan ribuan jemaah haji reguler yang telah antre bertahun-tahun.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Perubahan alokasi menjadi 50:50 inilah yang menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Penyimpangan alokasi ini tidak hanya memangkas hak jemaah, tetapi juga menciptakan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis.
Hitungan awal internal KPK menunjukkan angka yang sangat signifikan.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Angka ini masih merupakan estimasi awal yang akan diaudit lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian final dan mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan.
Baca Juga: Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya