Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong secara resmi mengadukan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian negara yang menjeratnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengakui bahwa laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong merupakan sebuah preseden baru.
Menurutnya, ini menjadi kali pertama Ombudsman menerima aduan yang secara spesifik mempersoalkan kinerja auditor negara terkait perhitungan kerugian dalam sebuah kasus korupsi.
"Untuk proses pemeriksaan terhadap audit seperti BPKP ini memang baru pertama kami menerima, khususnya dalam tahun ini," kata Najih setelah bertemu dengan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Najih menjelaskan, pihaknya kini tengah mempelajari laporan yang diajukan pada 4 Agustus 2025 tersebut.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman akan melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan apakah aduan ini masuk dalam ranah kewenangannya.
"Ombudsman akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, baik itu secara materiil dan formil. Apakah ini menjadi ranah kewenangan Ombudsman atau tidak atas keluhan atau laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukum," jelas Najih.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan laporan ke tahap pemeriksaan baru akan diambil setelah proses verifikasi selesai dan dibahas dalam rapat pimpinan.
"Jadi kami, saya belum bisa menyatakan apakah ini memang kewenangan ombudsman atau tidak sebelum proses verifikasi itu selesai dilakukan. Karena setelah itu baru dibawa dalam rapat pleno pimpinan untuk memutuskan apakah ini perlu dibentuk pemeriksaan atau tidak," sambungnya.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Langkah hukum tersebut diambil Tom Lembong setelah ia bebas dari hukuman penjara empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Kebebasannya dipastikan setelah ia mendapatkan abolisi—penghapusan seluruh akibat hukum—dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski telah bebas sepenuhnya, Tom Lembong memilih untuk terus menempuh jalur hukum guna membersihkan namanya.
Selain melaporkan auditor BPKP, ia juga mengambil langkah serupa dengan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya bersalah ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.