China Diduga Lepaskan Tembakan Peringatan ke Kapal Jepang, Apa yang Terjadi?

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:46 WIB
China Diduga Lepaskan Tembakan Peringatan ke Kapal Jepang, Apa yang Terjadi?
Ilustrasi: Momen ketika kapal perang China bertabrakan dengan kapal penjaga pantainya sendiri saat mengejar kapal Filipina pada 11 Agustus 2025 [Penjaga Pantai Filipina]

Suara.com - China, pada Senin(11/8) malam menyatakan bahwa pihaknya menangani masuknya kapal militer asing tanpa izin ke wilayah perairannya “sesuai dengan ketentuan hukum,”

Menanggapi laporan bahwa kapal China menembakkan sedikitnya dua tembakan peringatan ke arah kapal perusak Jepang pada Juli tahun lalu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, mengatakan dalam pernyataan bahwa kapal militer asing “harus memperoleh persetujuan” dari pemerintah China.

Sebelum memasuki wilayah perairannya. Ia tidak mengonfirmasi apakah tembakan peringatan tersebut benar dilakukan.

Menurut sumber diplomatik, tembakan peringatan itu tidak mengenai kapal perusak Suzutsuki milik Pasukan Bela Diri Maritim Jepang.

Yang secara tidak sengaja masuk ke wilayah perairan China di lepas pantai timur Provinsi Zhejiang pada 4 Juli 2024, meski telah mendapat peringatan berulang kali.

Kapal perusak yang ditugaskan memantau latihan militer China di laut lepas itu berlayar sekitar 20 menit di perairan China, dalam jarak 12 mil laut (22 kilometer) dari pantai Zhejiang.

Insiden tersebut memicu protes dari Beijing yang mendesak Tokyo untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Hukum domestik China mewajibkan kapal asing untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum memasuki wilayah perairan negara tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Inspire Me, Drama China yang Dibintangi Li Xiao Ran dan Zheng Kai

Namun, Tokyo bersikeras bahwa masuknya Suzutsuki ke perairan teritorial China tidak melanggar hukum, dengan mengacu pada hak lintas damai (innocent passage).

Konvensi PBB tentang Hukum Laut mengakui hak lintas damai yang memungkinkan kapal melewati wilayah perairan negara lain selama tidak membahayakan keamanan negara pesisir tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI