10 Fakta Terkini Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Singgung Nama Jokowi

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:52 WIB
10 Fakta Terkini Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Singgung Nama Jokowi
Ilustrasi 10 fakta terkini kasus korupsi kuota haji. [unsplash]

5. Perintah 'Top-Down' atau Usulan 'Bottom-Up'?

Lebih jauh, KPK mengusut alur perintah pembuatan SK tersebut. Pertanyaan besarnya: apakah ini inisiatif dari bawahan, atau justru perintah dari otoritas yang lebih tinggi?

“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

6. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun

Dampak finansial dari dugaan korupsi ini sangat fantastis. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

7. Mantan Menag Yaqut Resmi Dicekal

Sebagai langkah tegas, KPK secara resmi mencekal Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025. Pencekalan ini menunjukkan betapa krusialnya keterangan Yaqut bagi penyidikan.

8. Dua Nama Besar Lainnya Ikut Terseret dalam Pencekalan

Yaqut tidak sendiri. KPK juga mencekal dua orang lainnya: Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Menag dan anggota Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour sekaligus mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.

Baca Juga: Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK

9. Pihak Yaqut Klaim Baru Tahu Dicekal dari Media

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, pihak Yaqut merespons pencekalan dengan menyatakan sikap patuh hukum.

Namun, ada klaim mengejutkan bahwa mereka baru mengetahui status pencekalan tersebut dari pemberitaan media massa pada hari yang sama.

10. Penyidikan Dimulai Sejak Awal Agustus

Rangkaian proses hukum ini berjalan cepat. KPK memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, yang kemudian berujung pada pencekalan tiga nama besar tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI