Suara.com - Skandal korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 meledak menjadi salah satu kasus paling disorot saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara agresif membongkar dugaan praktik lancung yang tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mengkhianati amanah jutaan calon jemaah haji reguler.
Pusaran penyidikan kini mengarah pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 sebagai bukti sentral.
Dari dokumen inilah, KPK mulai mengurai benang kusut yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah nama besar lainnya. Berikut adalah 10 fakta terkini yang paling krusial dari kasus ini.
1. Pengkhianatan Niat Presiden Jokowi
KPK mengungkap, niat awal Presiden Joko Widodo meminta 20.000 kuota tambahan kepada Arab Saudi adalah untuk memangkas antrean haji reguler yang panjangnya puluhan tahun.
“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari ANTARA.
2. SK Menag 130 Jadi 'Biang Kerok' Utama
Surat Keputusan yang ditandatangani Mantan Menag Yaqut pada 15 Januari 2024 menjadi bukti kunci. SK inilah yang secara resmi membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah pembagian yang dianggap KPK sebagai awal mula penyelewengan. “Itu menjadi salah satu bukti,” tegas Asep Guntur.
Baca Juga: Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK
3. Melanggar Undang-Undang Secara Terbuka
Pembagian 50:50 dalam SK tersebut dinilai KPK secara terang-terangan melabrak UU No. 8 Tahun 2019. Menurut UU, komposisi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.
“Jadi, kira-kira 8 persen itu... ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelas Asep.
4. KPK Buru "Dalang" di Balik Terbitnya SK
Penyidik tidak berhenti pada siapa yang meneken SK, tetapi juga memburu siapa "otak" di baliknya. KPK mendalami apakah Yaqut merancang sendiri SK tersebut atau ada pihak lain yang menyodorkannya untuk ditandatangani.
“Apakah ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep.
5. Perintah 'Top-Down' atau Usulan 'Bottom-Up'?
Lebih jauh, KPK mengusut alur perintah pembuatan SK tersebut. Pertanyaan besarnya: apakah ini inisiatif dari bawahan, atau justru perintah dari otoritas yang lebih tinggi?
“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
6. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun
Dampak finansial dari dugaan korupsi ini sangat fantastis. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
7. Mantan Menag Yaqut Resmi Dicekal
Sebagai langkah tegas, KPK secara resmi mencekal Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025. Pencekalan ini menunjukkan betapa krusialnya keterangan Yaqut bagi penyidikan.
8. Dua Nama Besar Lainnya Ikut Terseret dalam Pencekalan
Yaqut tidak sendiri. KPK juga mencekal dua orang lainnya: Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Menag dan anggota Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour sekaligus mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.
9. Pihak Yaqut Klaim Baru Tahu Dicekal dari Media
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, pihak Yaqut merespons pencekalan dengan menyatakan sikap patuh hukum.
Namun, ada klaim mengejutkan bahwa mereka baru mengetahui status pencekalan tersebut dari pemberitaan media massa pada hari yang sama.
10. Penyidikan Dimulai Sejak Awal Agustus
Rangkaian proses hukum ini berjalan cepat. KPK memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, yang kemudian berujung pada pencekalan tiga nama besar tersebut.