10 Fakta Terkini Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Singgung Nama Jokowi

Wakos Reza Gautama

Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:52 WIB
10 Fakta Terkini Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Singgung Nama Jokowi
Ilustrasi 10 fakta terkini kasus korupsi kuota haji. [unsplash]

Suara.com - Skandal korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 meledak menjadi salah satu kasus paling disorot saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara agresif membongkar dugaan praktik lancung yang tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga mengkhianati amanah jutaan calon jemaah haji reguler.

Pusaran penyidikan kini mengarah pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 sebagai bukti sentral.

Dari dokumen inilah, KPK mulai mengurai benang kusut yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah nama besar lainnya. Berikut adalah 10 fakta terkini yang paling krusial dari kasus ini.

1. Pengkhianatan Niat Presiden Jokowi

KPK mengungkap, niat awal Presiden Joko Widodo meminta 20.000 kuota tambahan kepada Arab Saudi adalah untuk memangkas antrean haji reguler yang panjangnya puluhan tahun.

“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari ANTARA.

2. SK Menag 130 Jadi 'Biang Kerok' Utama

Surat Keputusan yang ditandatangani Mantan Menag Yaqut pada 15 Januari 2024 menjadi bukti kunci. SK inilah yang secara resmi membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah pembagian yang dianggap KPK sebagai awal mula penyelewengan. “Itu menjadi salah satu bukti,” tegas Asep Guntur.

baca juga

3. Melanggar Undang-Undang Secara Terbuka

Pembagian 50:50 dalam SK tersebut dinilai KPK secara terang-terangan melabrak UU No. 8 Tahun 2019. Menurut UU, komposisi kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.

“Jadi, kira-kira 8 persen itu... ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelas Asep.

4. KPK Buru "Dalang" di Balik Terbitnya SK

Penyidik tidak berhenti pada siapa yang meneken SK, tetapi juga memburu siapa "otak" di baliknya. KPK mendalami apakah Yaqut merancang sendiri SK tersebut atau ada pihak lain yang menyodorkannya untuk ditandatangani.

“Apakah ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep.

5. Perintah 'Top-Down' atau Usulan 'Bottom-Up'?

Lebih jauh, KPK mengusut alur perintah pembuatan SK tersebut. Pertanyaan besarnya: apakah ini inisiatif dari bawahan, atau justru perintah dari otoritas yang lebih tinggi?

“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

6. Kerugian Negara Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun

Dampak finansial dari dugaan korupsi ini sangat fantastis. Berdasarkan penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

7. Mantan Menag Yaqut Resmi Dicekal

Sebagai langkah tegas, KPK secara resmi mencekal Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025. Pencekalan ini menunjukkan betapa krusialnya keterangan Yaqut bagi penyidikan.

8. Dua Nama Besar Lainnya Ikut Terseret dalam Pencekalan

Yaqut tidak sendiri. KPK juga mencekal dua orang lainnya: Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Menag dan anggota Dewan Pengawas BPKH, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik travel haji Maktour sekaligus mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.

9. Pihak Yaqut Klaim Baru Tahu Dicekal dari Media

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, pihak Yaqut merespons pencekalan dengan menyatakan sikap patuh hukum.

Namun, ada klaim mengejutkan bahwa mereka baru mengetahui status pencekalan tersebut dari pemberitaan media massa pada hari yang sama.

10. Penyidikan Dimulai Sejak Awal Agustus

Rangkaian proses hukum ini berjalan cepat. KPK memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, yang kemudian berujung pada pencekalan tiga nama besar tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK

Profil Gus Yaqut: Dari Panglima Gahar ke Mantan Menteri, Kini di Ujung Tanduk KPK

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:43 WIB

KPK Geledah Kantor Kemenkes, Ini Barang Bukti yang Dibawa

KPK Geledah Kantor Kemenkes, Ini Barang Bukti yang Dibawa

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:08 WIB

Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa 'Bos Besar' Beri Perintah?

Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa 'Bos Besar' Beri Perintah?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:24 WIB

Bahagia Hasto Bebas, Panda Nababan Sindir KPK: Aksi Kalian Kampungan, Pikir Rakyat Bodoh?

Bahagia Hasto Bebas, Panda Nababan Sindir KPK: Aksi Kalian Kampungan, Pikir Rakyat Bodoh?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:11 WIB

Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?

Geledah Kemenkes, KPK Buru Otak Korupsi RS Kolaka Timur: Lebih Besar dari Bupati?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:49 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×