7 Fakta Pembunuhan Pegawai BPS: Judi Online, Sembunyi di Kamar Istri

Wakos Reza Gautama

Selasa, 12 Agustus 2025 | 23:06 WIB
7 Fakta Pembunuhan Pegawai BPS: Judi Online, Sembunyi di Kamar Istri
Fakta pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur. [freepik]

Suara.com - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Karya Listianty Pertiwi alias Tiwi (30), seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, memasuki babak baru yang semakin menegangkan.

Penyidik kini memfokuskan perhatian pada AFM, istri dari terduga tersangka utama, Aditya Hanafi (27), yang juga merupakan rekan kerja korban.

Pemeriksaan intensif terhadap AFM di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara membuka kembali sejumlah fakta kelam di balik tragedi ini.

Dari motif utang judi online hingga rencana keji yang disusun di bawah satu atap dengan korban, berikut adalah 7 fakta terbaru dan paling mengerikan dari kasus ini.

1. Istri Tersangka Diperiksa Intensif

Fakta terkini adalah pemeriksaan intensif terhadap AFM, istri dari tersangka Aditya Hanafi. Kehadirannya di Polda Malut pada Selasa (12/8/2025), merupakan tindak lanjut dari panggilan kedua setelah ia sempat tidak memenuhi panggilan pertama.

Meski Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut "belum ada bukti kuat yang mengarah pada peran langsungnya," pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

2. Terlilit Utang Judi Online Rp 130 Juta

Motif di balik kekejian ini akhirnya terkuak: judi online. Tersangka Aditya Hanafi ternyata telah menghabiskan uang sebesar Rp 130 juta—hasil dari kredit bank yang seharusnya untuk biaya nikah—di meja judi virtual.

baca juga

"Ternyata uangnya dipakai pelaku buat main judi online. Habislah uang itu sekitar Rp 130 juta. Karena pelaku bingung dan panik uangnya habis," jelas Ipda Habiem Ramadya. Kepanikan inilah yang mendorongnya mencari jalan pintas yang fatal.

3. Dalih Cuti Nikah Ternyata Rencanakan Pembunuhan

Tersangka dengan dingin merencanakan kejahatannya di balik topeng persiapan hari bahagia. Pada 7 Juli, ia resmi mengajukan cuti dari kantor BPS dengan alasan akan menikah.

"Awalnya pada tanggal 7 Juli itu pelaku Aditya Hanafi ini sudah izin cuti. Izin cuti karena mau menikah," ujar Kapolsek.

Namun, cuti itu ternyata digunakan untuk menyusun skenario berdarah setelah ia gagal meminjam uang Rp 30 juta dari korban.

4. Bersembunyi 2 Hari di Kamar Istri, Satu Rumah dengan Korban

Ini adalah salah satu fakta paling mengerikan. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ternyata sudah berada di lokasi kejadian selama dua hari. Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, AFM, yang berada di rumah dinas yang sama dengan kamar korban.

"Kebetulan di rumah dinas itu korban tinggal sama istrinya pelaku. Korban di kamar belakang, istrinya pelaku di kamar depan. Pelaku sudah di kamar istrinya di rumah dinas itu dari tanggal 16 Juli sampai 18 Juli," papar Habiem.

5. Eksekusi Sadis: Disekap, Dilecehkan, Lalu Dibunuh

Pada Jumat dini hari, 18 Juli, tersangka mengeksekusi rencananya. Ia menyergap korban yang baru selesai mandi, menyekapnya, mengikat tangan dan kaki, serta melakban mulutnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat melecehkan korban sebelum memaksanya memberikan PIN m-banking. Setelah menguras uang korban dan mengajukan pinjaman online atas nama korban hingga total Rp 89 juta, ia membunuh korban dengan membekap menggunakan bantal.

6. Pastikan Kematian Korban dengan Bantuan Google

Tindakan tersangka menunjukkan tingkat kekejaman yang terencana. Setelah membekap korban dengan bantal selama 3 menit, ia belum yakin korban telah tewas.

Ia lalu kembali membekap korban selama 11 menit. Untuk memastikan rencananya berhasil, ia menggunakan teknologi.

"Pelaku sempat searching di Google buat cari tahu ciri-ciri atau tanda-tanda orang yang sudah meninggal. Begitu lah," imbuh Kapolsek.

7. Ancaman Hukuman Mati dan Jasad yang Membusuk

Jasad korban baru ditemukan hampir dua minggu setelah pembunuhan, pada 31 Juli, dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

"Kita dapati bahwa kondisi korban yang istilahnya sudah membusuk. Kepalanya sudah jadi tengkorak," ungkap Habiem.

Kini, tersangka Aditya Hanafi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal: pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?

Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:03 WIB

Kisah Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibantai Saat Laga Mike Tyson

Kisah Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibantai Saat Laga Mike Tyson

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:53 WIB

Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan

Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:42 WIB

Fakta Pilu Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Teman Kantor: Dipaksa Oral Seks, Tewas Kejang-kejang Dilakban!

Fakta Pilu Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Teman Kantor: Dipaksa Oral Seks, Tewas Kejang-kejang Dilakban!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:14 WIB

Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Pelaku Diduga adalah Rekan Kerjanya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Pelaku Diduga adalah Rekan Kerjanya Sendiri

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:08 WIB

Terkini

Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?

Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26 WIB

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026

Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil

Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×