Suara.com - Sebuah aktivitas keagamaan yang berpusat di Perumahan Dukuh Zamrud, Kota Bekasi, menjadi sorotan tajam setelah memicu protes dari warga sekitar.
Kegiatan yang dipimpin oleh seorang perempuan berinisial PY, yang dikenal dengan sebutan 'Umi Cinta', ini menyimpan sejumlah fakta dan fenomena yang menjadi akar dari keresahan publik.
Berikut adalah lima fakta kunci mengenai polemik yang menyelimuti kelompok 'Umi Cinta' berdasarkan penelusuran dan keterangan dari warga setempat.
1. Beroperasi 8 Tahun
Fakta fundamental yang menjadi dasar keluhan warga adalah legalitas kegiatan.
Aktivitas keagamaan tersebut telah berjalan selama 8 tahun dan berpindah tempat.
Namun saat berada di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya aktivitas tersebut sama sekali tidak pernah mendapatkan persetujuan dari otoritas lingkungan, baik di tingkat RT maupun RW.
Hal ini mengindikasikan adanya pengabaian terhadap norma sosial dan administrasi yang berlaku di lingkungan perumahan.
“lya nggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Pengajian Umi Cinta di Bekasi: Bayar Rp1 Juta Masuk Surga, Istri Lawan Suami, Anak Durhaka?
2. Ganggu Ketertiban Umum
Kegiatan rutin yang digelar setiap akhir pekan ini secara nyata telah mengganggu ketertiban umum.
Menurut penuturan warga, pertemuan yang berlangsung sejak pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 70 orang.
Volume jemaat yang besar mengakibatkan kendaraan mereka, baik mobil maupun motor, diparkir sembarangan hingga memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan di akses utama warga.
3. Dugaan Praktik Tarif Masuk Surga
Salah satu pemicu terbesar keresahan warga adalah munculnya pengakuan dari mantan anggota kelompok mengenai praktik yang dinilai tidak wajar.