Secara teknis, prosesnya tidak secepat itu, namun jalannya kini terasa jauh lebih pasti.
Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) adalah langkah pertama dari serangkaian prosedur hukum dan politik yang panjang.
Pansus akan bekerja untuk menyelidiki apakah kebijakan Bupati Sudewo telah melanggar undang-undang atau sumpah jabatannya.
Jika Pansus menemukan bukti kuat, hasilnya akan dibawa kembali ke sidang paripurna.
Dengan dukungan bulat dari semua partai saat ini, hampir dapat dipastikan usulan pemberhentian akan lolos dengan mudah.
Setelah itu, bola akan dilempar ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum.
Jika MA setuju, usulan pemberhentian akan dikembalikan ke DPRD untuk dieksekusi dalam sebuah sidang paripurna istimewa.
Meskipun prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan, kondisi Sudewo saat ini sudah sangat kritis.
Tanpa dukungan satu pun fraksi di DPRD, ia akan lumpuh total. Setiap kebijakannya akan terancam, anggaran akan sulit disahkan, dan pemerintahannya tidak akan bisa berjalan efektif.
Baca Juga: Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA
Ia telah menjadi 'bebek lumpuh' (lame duck) jauh sebelum masa jabatannya berakhir.
Pertanyaannya kini bukan lagi 'apakah' Sudewo akan jatuh, melainkan 'bagaimana' drama politik ini akan mencapai babak akhirnya.