Dear Warga Pati, Bupati Sudewo Tidak Bisa Mundur Langsung, Ini Kata Pakar Politik

Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:52 WIB
Dear Warga Pati, Bupati Sudewo Tidak Bisa Mundur Langsung, Ini Kata Pakar Politik
Bupati Pati Sudewo saat kampanye ke masyarakat (Instagram)

Suara.com - Ribuan warga memadati halaman kantor Bupati Pati hari ini, Rabu (13/8/2025), menyuarakan satu tuntutan besar yakni desakan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Gelombang protes ini merupakan puncak kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Pati.

Aksi unjuk rasa besar-besaran ini dipicu oleh sejumlah faktor, terutama kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai melambung tinggi hingga 250 persen serta pernyataan bupati yang dianggap menantang masyarakat.

Menghadapi tekanan massa yang kuat, Bupati Sudewo akhirnya menemui para demonstran dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, berjanji untuk bekerja lebih baik ke depannya.

Namun, analis politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Fisip Undip), Teguh Yuwono, justru mengatakan bahwa Suwedo tidak bisa begitu saja mundur dari jabatannya.

Bupati Pati menaiki rantis Rimueng saat temui demonstran (X/Olikotor_)
Bupati Pati menaiki rantis Rimueng saat temui demonstran (X/Olikotor_)

Ada beberapa tahapan sesuai hukum dalam pelengseran seorang Bupati dan itu tidak terjadi secara instan.

"Saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment. Namanya pemakzulan bupati, walikota, atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan, tidak bisa," kata Teguh Yuwono, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/8/2025).

Teguh menambahkan, "Harus ada tahapan-tahapan karena hukum itu harus melibatkan dan mengabdi kepada semua kepentingan, tidak hanya kepentingan satu per satu elemen atau kelompok tertentu."

Meski begitu, ada harapan karena sedang dirapatkan oleh DPRD. Ini merupakan tahap awal dalam melakukan proses politik secara formal. Hanya saja, Bupati Sudewo bisa mundur bila anggota DPRD setuju dengan tuntutan warga Pati.

Baca Juga: Perjalanan Bupati Sudewo Didesak Mundur, Pajak 250 Persen hingga Demo Berujung Rusuh

"Jadi kalau demonstrasi, memberikan pressure, tekanan politik itu kan sifatnya di luar mekanisme hukum. Mekanisme di dalam itu sudah masuk ke DPRD. Nah, itu masuk proses hukum, berarti di situ ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, misalnya DPRD harus sepakat bahwa hak angket ini dilakukan," lanjutnya.

Bila sudah disetujui, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bupati dan kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan rakyat.

"Tapi harus diingat, keputusan hak angket Pansus nanti juga harus dipastikan keputusannya seperti apa, bisa kemudian oke ditemukan pelanggaran sehingga bupati layak diusulkan diberhentikan," jelasnya lebih jauh.

"Atau yang kedua bisa juga tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat apakah bupati harus diganti apa tidak," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI