Ketum Solmet Penghina JK Belum Dieksekusi, Kejagung Lempar Bola Panas ke Kejari Jaksel!

Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Ketum Solmet Penghina JK Belum Dieksekusi, Kejagung Lempar Bola Panas ke Kejari Jaksel!
Rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina hingga saat ini belum dieksekusi terkait kasus fitnah JK. (Kolase/ist)

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.

Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI