"Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:01 WIB
"Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman
Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina (batik ungu) di Markas Polda Metro Jaya. Sejumlah pihak mendesak Kejari Jaksel mengeksekusi vonis penjara terhadap Silfester yang sudah inkrah sejak 6 tahun lalu. [ANTARA/Ilham Kausar]

Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengecam dan mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menunda lagi eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Desakan tersebut ditegaskan, meski Silfester telah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Komisioner Komjak Nurokhman menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Padahal, status putusan yang sudah inkrah adalah final dan wajib dieksekusi.

"Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi," kata Nurokhman, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa setiap terpidana bisa menunda hukuman dengan dalih menunggu putusan PK, maka kepastian hukum akan runtuh.

"Justru kalau menunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sdh dieksekusi," jelasnya.

Untuk memastikan desakannya ditindaklanjuti, Nurokhman berencana mendatangi langsung Kejari Jakarta Selatan.

"Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi," ucapnya.

Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!

Desakan Berbagai Pihak

Tekanan terhadap Kejari Jakarta Selatan bukan hanya datang dari Komjak.

Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah lebih dulu menyambangi kantor kejaksaan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.

Roy Suryo di Forum Keadilan TV. [YouTube]
Roy Suryo mendesak Kejari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester Matutina. [YouTube]

Roy menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang latar belakang seseorang, termasuk status Silfester yang dikenal sebagai relawan pendukung tokoh politik.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI