Ketum Solmet Penghina JK Belum Dieksekusi, Kejagung Lempar Bola Panas ke Kejari Jaksel!

Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Ketum Solmet Penghina JK Belum Dieksekusi, Kejagung Lempar Bola Panas ke Kejari Jaksel!
Rekawan pendukung Jokowi, Silfester Matutina hingga saat ini belum dieksekusi terkait kasus fitnah JK. (Kolase/ist)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal belum melakukan eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membantah tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfester karena memiliki keluarga yang menjadi pegawai di Kejari Jakarta Selatan.

“Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang, saat di Kejaksaan Agung, Rabu (13/8/2025).

Anang kemudian menyampaikan terakhir kali dirinya mendapatkan informasi jika Silfester mengajukan peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di PN Jakarta Selatan,” ucapnya.

Saat disinggung soal lamanya masa eksekusi terhadap Silfester, Anang malah melempar bola panas tersebut ke Kejari Jakarta Selatan.

“Nanti di Kejari Jakarta Selatan, konfirmasi ya,” ungkapnya.

Sebelumnya Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Pasalnya, kata Nurokhman, jika memang Silfester mengajuan peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi proses eksekusi.

Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK tidak menghalangi eksekusi,” kata Nurokhman, kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).

Justru, lanjut Nurokhman, jika menunggu hasil dari PK, bakal menjadi preseden yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Justru kalau menunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sdh dieksekusi,” jelasnya.

Nurokhman sendiri mengaku bakal mendatangi langsung Kejari Jakarta Selatan agar Silfester segera dieksekusi.

“Kita akan datang ke Kejari Jaksel, menanyakan problemnya dimana, semoga dalam waktu tidak lama segera dieksekusi,” ucapnya.

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Desakan eksekusi terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.

Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

Sementara itu, Silfester mengklaim persoalan hukum dengan JK telah selesai secara damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI