CEK FAKTA: Balita Tewas Disiksa Rentenir Gegara Jadi Jaminan Utang Ibunya, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:54 WIB
CEK FAKTA: Balita Tewas Disiksa Rentenir Gegara Jadi Jaminan Utang Ibunya, Benarkah?
Ilustrasi mayat. [Dok. unsplash/john hendrick]

Suara.com - Sebuah video bernarasi seorang balita tewas dianiaya rentenir beredar di WhatsApp. Video berdurasi 1 menit 13 detik itu menyebutkan bahwa balita tersebut dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir, lalu disiksa hingga meninggal dunia di Cilacap, Jawa Tengah.

Berikut pesan berantai bernarasi balita tewas dianiaya rentenir:

"Krn kebutuhan Ekonomi, seorang ibu menjaminkan balitanya ke Rentenir, krn tdk bisa bayar hutangnya, si Balita yg digunakan untuk jaminan tdb disiksa oleh Rentenir tsb. hingga meninggal dunia. Kejadiannya di Cilacap Jateng.”

Lantas, benarkah balita itu meninggal karena dijadikan jaminan utang?

Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut adalah disinformasi. Faktanya, korban adalah balita berinisial AK (3) yang meninggal dunia akibat dianiaya FA (21), warga Aceh yang merupakan selingkuhan ibu kandung korban.

FA diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok, namun kasus ini tidak berkaitan dengan jaminan utang kepada rentenir seperti yang beredar di media sosial.

Hoaks balita tewas disiksa rentenir. [Dok. Istimewa]
Hoaks balita tewas disiksa rentenir. [Dok. Istimewa]

Peristiwa tragis itu terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan pelaku memukul dan melempar korban dari tebing dengan alasan memberi “pelajaran” kepada anak.

Ironisnya, kekerasan terhadap AK pernah dilakukan sebelumnya sekitar seminggu sebelum kejadian, di lokasi yang sama, dan direkam pelaku menggunakan ponsel.

Polresta Cilacap telah menetapkan FA dan RI sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kesimpulan

Klaim bahwa balita di Cilacap tewas setelah dijadikan jaminan utang oleh ibunya kepada rentenir adalah berita tidak benar alias hoaks.

Kasus ini murni tindak penganiayaan yang dilakukan selingkuhan ibu korban, bukan terkait perjanjian utang-piutang.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap informasi yang beredar di WhatsApp dan media sosial, serta melakukan verifikasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI